"Saya akan selalu ada kondisi terpuruk dia apapun saya ada, saya tidak akan meninggalkan dia," ujar Nora.
Baca Juga: Bantu Penanganan Pandemi COVID-19, Pertamina Kucurkan Dana Rp14 Miliar
Selanjutnya Nora menjelaskan, bahwa suaminya akan mendapat banyak pelajaran setelah terbebas dari penjara.
"Kelak nanti saat kamu sudah di luar, ada berbagai cerita dari dalam sana, semangat, aku disini gak akan pergi, jangan khawatirkan aku, kamu harus kuat!," pungkas Nora Alexandra.
Seperti diketahui, Jerinx dituntut dengan dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian pada IDI (Ikatan Dokter Indonesia). Jerinx dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE. *** (Vidia Elfa Safhira/PR)