- Dapat dikenakan sanksi bisa berupa denda tilang
d. Upaya preventif untuk mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas adalah:
- Melakukan sosialisasi secara gencar dan masif tentang peraturan-peraturan lalu lintas
- Memasang rambu-rambu lalu lintas secara jelas
- Melakukan peneguran terlebih dahulu apabila ada yang melanggar lalu lintas
- Mengadakan sosialisasi tentang kecelakaan yang terjadi di jalanan akibat tidak tertib berlalulintas
Itulah kunci jawaban dan soal dalam mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) kelas 7 SMP halaman 38, namun hal yang perlu diingat jawaban di atas hanya digunakan oleh orang tua untuk memandu proses belajar anak.
Sebelum melihat kunci jawaban yang terdapat dalam artikel ini, alangkah baiknya jika siswa mengerjakan soal terlebih dahulu secara mandiri, semoga bermanfaat.***