Cara dan Syarat Membuat Paspor Lengkap dengan Prosedur serta Biaya Administrasinya

- 4 November 2023, 14:35 WIB
Ilustrasi Paspor- Cara dan Syarat Membuat Paspor Lengkap dengan Prosedur serta Biaya Administrasinya
Ilustrasi Paspor- Cara dan Syarat Membuat Paspor Lengkap dengan Prosedur serta Biaya Administrasinya /pixabay/cytis/

HALOYOUTH - Artikel ini akan membahas mengenai tata cara dan syarat membuat paspor lengkap dengan prosedur serta biaya administrasinya.

Paspor merupakan dokumen negara yang bisa menjadi salah satu bukti identitas diri warga negara diluar tanah air atau negara sendiri.

Masa berlaku paspor hanya lima tahun, jadi jika masa berlakunya habis maka perlu adanya pergantian yang baru.

Paspor terdiri dari beberapa jenis diantaranya, paspor diplomatik, paspor dinas serta paspor biasa.

Baca Juga: Cara Daftar NPWP Secara Online, Mudah dan Cepat Lengkap dengan Langkah-langkahnya...

Paspor diplomatik diperuntukkan bagi warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang bersifat diplomatik.

Selanjutnya, paspor dinas diperuntukkan bagi warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik.

Sementara paspor biasa, diperuntukkan bagi masyarakat umum dengan ketentuan sesuai undang-undang yang berlaku.

Halaman:

Editor: Saepudin Bahri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x