Cara dan Syarat Membuat Paspor Lengkap dengan Prosedur serta Biaya Administrasinya

- 4 November 2023, 14:35 WIB
Ilustrasi Paspor- Cara dan Syarat Membuat Paspor Lengkap dengan Prosedur serta Biaya Administrasinya
Ilustrasi Paspor- Cara dan Syarat Membuat Paspor Lengkap dengan Prosedur serta Biaya Administrasinya /pixabay/cytis/

Baca Juga: Cara Membuat Surat Lamaran Kerja yang Baik dan Benar Lengkap dengan Contohnya, Auto Dilirik HRD

Biaya pembuatan paspor

Berikut ini biaya pembuatan paspor sesuai dengan jenis paspor yang diajukan oleh pemohon:

- Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp 350.000

- Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp 650.000

- Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp 1.000.000

Baca Juga: Cara agar Cewek Cuek Jadi Luluh dan Lengket Sama Kita, Buktikan Sendiri

Ketentuan umum dalam pembuatan paspor

Berikut beberapa informasi umum yang perlu kamu ketahui terkait permohonan pembuatan paspor:

- Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia

- Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik

- Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen 

Halaman:

Editor: Saepudin Bahri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x