Baca Juga: Cara Membuat Surat Lamaran Kerja yang Baik dan Benar Lengkap dengan Contohnya, Auto Dilirik HRD
Biaya pembuatan paspor
Berikut ini biaya pembuatan paspor sesuai dengan jenis paspor yang diajukan oleh pemohon:
- Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp 350.000
- Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp 650.000
- Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp 1.000.000
Baca Juga: Cara agar Cewek Cuek Jadi Luluh dan Lengket Sama Kita, Buktikan Sendiri
Ketentuan umum dalam pembuatan paspor
Berikut beberapa informasi umum yang perlu kamu ketahui terkait permohonan pembuatan paspor:
- Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia
- Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik
- Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen