Berikut cara dan syarat membuat paspor lengkap dengan prosedur dan biaya administrasinya, sebagaimana dikutip HALOYOUTH dari berbagai sumber.
Baca Juga: Cara dan Syarat Membuat SIM Online, Lengkap dengan Langkah-langkahnya...
Syarat membuat paspor
1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
2. Kartu keluarga (KK)
3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.
Hal yang perlu diperhatikan, dalam poin nomor 3 diatas, nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tertulis, jika tidak kamu harus melampirkan surat keterangan dari pihak yang berwenang.
Prosedur pembuatan paspor
- Kunjungi kantor imigrasi di kotamu