Cara dan Syarat Membuat Paspor Lengkap dengan Prosedur serta Biaya Administrasinya

- 4 November 2023, 14:35 WIB
Ilustrasi Paspor- Cara dan Syarat Membuat Paspor Lengkap dengan Prosedur serta Biaya Administrasinya
Ilustrasi Paspor- Cara dan Syarat Membuat Paspor Lengkap dengan Prosedur serta Biaya Administrasinya /pixabay/cytis/

Berikut cara dan syarat membuat paspor lengkap dengan prosedur dan biaya administrasinya, sebagaimana dikutip HALOYOUTH dari berbagai sumber.

Baca Juga: Cara dan Syarat Membuat SIM Online, Lengkap dengan Langkah-langkahnya...

Syarat membuat paspor

1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri

2. Kartu keluarga (KK)

3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis

4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.

Baca Juga: Cara Menjadi Hacker Terupdate dan Terbaru 2023, Kenali Jenis-jenisnya Sebagai Langkah Awal untuk Pemula

Hal yang perlu diperhatikan, dalam poin nomor 3 diatas, nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tertulis, jika tidak kamu harus melampirkan surat keterangan dari pihak yang berwenang.

Prosedur pembuatan paspor

- Kunjungi kantor imigrasi di kotamu 

Halaman:

Editor: Saepudin Bahri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x