Histeris, Menolak Ditahan oleh Kejari Kota Serang, Nikita Mirzani : Gak Punya Hati!

26 Oktober 2022, 10:14 WIB
Nikita Mirzani berteriak histeris di Kantor Kejaksaan dan sempat menolak ditahan. /pmjnews/

HALOYOUTH - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Serang akhirnya melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani, usai dilakukan penjemputan pada Selasa, 25 Oktober 2022.

Sebelumnya, artis Nikita Mirzani dibawa oleh pihak kepolisian dengan didampingi pegawai kejaksaan menuju kantor Kejari Kota Serang sekitar pukul 19.00 WIB dengan menggunakan mobil Avanza.

Sesampainya di lokasi, Nikita Mirzani nampak berteriak histeris lantaran menolak ditahan oleh penyidik Kejari Kota Serang.

Baca Juga: Dito Mahendra Itu Siapa? Berikut Biodata Lengkap Pengusaha yang Buat Nikita Mirzani Ditahan

Pasalnya, artis yang sempat viral berkat perilakunya yang kontroversial itu mengaku bukanlah seorang penjahat.

Sehingga atas hal itulah dirinya menolak untuk ditahan oleh pihak penyidik Kejaksaan Negeri Kota Serang.

Bahkan Niki, sapaan akrabnya menyebut bahwa pihak-pihak yang inging menahannya tidak memiliki hati nurani.

Baca Juga: Nikita Mirzani Serang Najwa Shihab soal Kasus Sambo, Netizen: Lagi Nyari Endorse?

"Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat," ujar Nikita Mirzani dikutip haloyouth.com dari PMJ News pada Rabu, 26 Oktober 2022.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kota Serang, Ferddy D Simanjuntak mengatakan bahwa pihak nya telah melakukan upaya secara persuasif terhadap pihak yang bersangkutan.

Kemudian Ferddy menambahkan, kini perihal penahanan kewenangannya sudah beralih ke kejaksaan.

Baca Juga: Polisi Kepung Rumah Nikita Mirzani, Kasus Apa?

"Iya tadi menolak, kita persuasif, manusiawi juga, bagaiman pun juga untuk ditahan kan, selama ini kan yang bersangkutan tidak di tahan, penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan,"

"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah Tahap 2. Menjadi tahanan kejaksaan untuk 20 hari ke depan di Rutan Serang," ucap Ferddy D Simanjuntak dikutip dari sumber yang sama.

Selain itu, Ferddy pun turut menjelaskan bahwa kini Nikita Mirzani terancam pidana 5 tahun.

"Pertimbangan di tahan karena alasan obyektif, yaitu Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya di atas 5 tahun, kemudian alasan subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHP,"terangnya.***

Editor: Nahrul Muhilmi

Tags

Terkini

Terpopuler