HALOYOUTH - Musisi asal Bali, I Gede Aryana atau biasa dikenal dengan Jerinx memenuhi panggilan atas kasus dugaan pengancaman.
Sebelumnya, Jerinx tidak hadir pada panggilan yang seharusnya jatuh pada tanggal 26 Juli 2021, karena alasan sakit.
Jerink baru memenuhi panggilan pada Kamis, 29 Juli 2021 di Polres Bandung dan telah diperiksa selama 6 jam lamanya.
Ia diperiksa sebagai saksi dengan penyitaan handphone sebagai barang bukti.
Kasus pemeriksaan terhadap Jerink, disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
"Di sana penyidik sudah memeriksa saudara J sebagai saksi sementara ini, karena dugaan Pasal 335 dan UU ITE," ujar Yusri seperti dilansir haloyouth.com pada PMJNews Jumat, 30 Juli 2021.
"Untuk barang bukti yang disita, handphonenya," imbuhnya.