Diperiksa Selama 6 Jam, Ponsel Jerinx Disita Penyidik Polda Metro sebagai Barang Bukti

- 30 Juli 2021, 16:23 WIB
Ponsel Jerinx Disita Polda Metro sebagai barang bukti
Ponsel Jerinx Disita Polda Metro sebagai barang bukti /Tangkap layar Instagram/@_jrxsid_

HALOYOUTH - Musisi asal Bali, I Gede Aryana atau biasa dikenal dengan Jerinx memenuhi panggilan atas kasus dugaan pengancaman.

Sebelumnya, Jerinx tidak hadir pada panggilan yang seharusnya jatuh pada tanggal 26 Juli 2021, karena alasan sakit.

Jerink baru memenuhi panggilan pada Kamis, 29 Juli 2021 di Polres Bandung dan telah diperiksa selama 6 jam lamanya.

Baca Juga: Usai Tersingkir dari Olimpiade Tokyo 2020, Jonatan Christie Ucapkan Permintaan Maaf, Netizen: Semangat Broo

Ia diperiksa sebagai saksi dengan penyitaan handphone sebagai barang bukti.

Kasus pemeriksaan terhadap Jerink, disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

"Di sana penyidik sudah memeriksa saudara J sebagai saksi sementara ini, karena dugaan Pasal 335 dan UU ITE," ujar Yusri seperti dilansir haloyouth.com pada PMJNews Jumat, 30 Juli 2021.

Baca Juga: Beredar Video Camat di Kabupaten Tegal Langgar Prokes saat PPKM Darurat, Projo: Melukai Hati Masyarakat

"Untuk barang bukti yang disita, handphonenya," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Nahrul Muhilmi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x