Langgar UU ITE, Jerinx Kembali Ditahan

- 2 Desember 2021, 07:38 WIB
Jerinx kembali ditahan akibat langgar UU ITE
Jerinx kembali ditahan akibat langgar UU ITE /Yeni/PMJ News

HALOYOUTH - Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx SID resmi ditahan selama 20 hari mulai Rabu, 1 Desember 2021 di rutan Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting mengatakan, penahanan Jerinx tersebut dilakukan dalam rangka mengamankannya bukti persidangan.

"Dengan alasan untuk mempermudah proses persidangan, dikawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sesuai dengan pasal 21 ayat (1) KUHAP," ujar Bani sebagaimana dikutip haloyouth.com dari PMJ News.

Baca Juga: Diperiksa Selama 6 Jam, Ponsel Jerinx Disita Penyidik Polda Metro sebagai Barang Bukti

Sebagai informasi, Jerinx tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 17.03 WIB untuk menjalani tes kesehatan dengan didampingi oleh istrinya Nora Alexandra dan kuasa hukumnya, Sugeng Teguh Prakoso.

Saat ditanya terkait kasus yang menimpanya, Jerinx mengaku ada hal yang tidak beres.

"Ada yang enggak beres," kata Jerinx.

Namun, ia enggan membeberkan lebih lanjut hal tersebut. Pria itu merasa masyarakat bisa menilai sendiri kasus yang menjeratnya.

Baca Juga: Akun Instagram Kembali Aktif, Jerinx SID Apresiasi Polda Bali: Wow Kinerjanya Luar Biasa!

Halaman:

Editor: Nahrul Muhilmi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah