Baca Juga: ARMY Indonesia Galang Dana untuk Korban Kanjuruhan Malang, Nilainya Cukup Fantastis
Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/5054/X/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA bertanggal 3 Oktober 2022, Mamat Alkatiri terancam didakwa dengan pasal 310 KUHP dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Meski telah dilaporkan ke pihak kepolisian, finalis SUCI 7 itu pun menanggapinya dengan santai.
Bahkan di akun media sosial twitter pribadinya, Mamat Alkatiri masih sempat melemparkan guyon.
"Saatnya menggunakan jurus merubah username agar akun twitter tetap aman," tulis Mamat Alkatiri dikutip haloyouth.com dari laman twitternya @MamatAlkatiri pada 5 Oktober 2022.
Diketahui kini nama akun twitter Mamat Alkatiri telah diubahnya menjadi 100% JOKOWI 100% NKRI.
Cuitan tersebut mendapat respon yang beragam dari para warganet.
Selain itu cuitan itu juga telah di-retweet sebanyak 1.251 kali, serta 5.788 suka.***