Pandangan Ulama Ibnu Taimiyah dan Ibnu Hajar Tentang Ganja dan Khamr Untuk Kesehatan

- 30 April 2024, 22:05 WIB
Ilustrasi Pandangan Ulama Ibnu Taimiyah dan Ibnu Hajar Tentang Ganja dan Khamr Untuk Kesehatan
Ilustrasi Pandangan Ulama Ibnu Taimiyah dan Ibnu Hajar Tentang Ganja dan Khamr Untuk Kesehatan /Foto: Pixabay/GAD-BM/

HALOYOUTH - Ganja merupakan tanaman yang kontroversial, sebagian memandang tidak ada manfaatnya sama sekali namun sebagian orang memandang memiliki manfaat.

Bagaimana pandangan ulama mengenai ganja? Para ulama telah menyebutkan hukumnya secara tegas dalam kitab-kitab mereka. Diantaranya Ibnu Taimiyah (662-728H/1263-1328M) berkata:

والحشيشة المصنوعة من ورق القِنَّب حرام أيضا يُجلد صاحبها كما يجلد شارب الخمر، وهي أخبث من الخمر من جهة أنها تفسد العقل والمزاج ، حتى يصير في الرجل تخنث ودياثة وغير ذلك من الفساد . والخمر أخبث من جهة أنها تفضي إلى المخاصمة والمقاتلة ، وكلاهما يصد عن ذكر الله تعالى وعن الصلاة . وقد توقف بعض الفقهاء المتأخرين في حدها ورأى أن آكلها يعزر بما دون الحد ، حيث ظنها تغير العقل من غير طربٍ بمنزلة البنج . ولم نجد للعلماء المتقدمين فيها كلاما ، وليس كذلك بل آكلوها ينشَون عنها ويشتهونها كشراب الخمر وأكثر ، وتصدهم عن ذكر الله وعن الصلاة إذا أكثروا منها ، مع ما فيها من المفاسد الأخرى من الدياثة والتخنث وفساد المزاج والعقل وغير ذلك.

“Olahan yang dibuat dari daun ganja adalah haram. Pelakunya dicambuk sebagaimana dicambuknya peminum khamar. Bahkan ganja lebih parah (daripada khamar) dari sisi ganja merusak akal dan mental hingga menimbulkan sifat banci dan hilangnya kecemburuan terhadap keluarga serta kerusakan lainnya pada diri seseorang. Adapun khamr, ia lebih buruk dari sisi bahwa khamar dapat mendorong peminumnya kepada permusuhan dan pertengaran. keduanya (khamar dan ganja) sama-sama menghalangi dari seseorang dari shalat dan mengingat Allah".

Baca Juga: Menjadi Manusia Kepribadian Positif Tanda Kedewasaan Berpikir dan Ciri Ciri Orang Cerdas

Sebagian Ahli fikih menganggap bahwa orang yang mengonsumsi ganja tidak dihukum had seperti peminum khamr namun pelakunya dikenakan hukuman ta’zir karena mereka mengira bahwa ganja mempengaruhi akal tanpa euforia, mirip dengan bius. Kami tidak mendapati adanya perkataan ulama terdahulu mengenai hal ini (ganja). Namun, tidak seperti itu (yang dikatakan Sebagian ahli fikih itu) justru orang yang mengonsumsinya akan mabuk dan kecanduan seperti (kecanduan -pent) peminum khamar bahkan lebih parah lagi. Selain itu, ganja menghalangi seseorang dari sholat dan mengingat Allah lebih parah dari khamar. Ditambah lagi dengan adanya kerusakan-kerusakan lainnya seperti sifat banci, hilangnya kecemburuan, rusaknya mental, akal dan lainnya.” (As-Siyasah Asy-Syar’iyah:92).

Haramnya ganja tidak hanya disuarakan oleh Ibnu Taimiyah namun juga disuarakan oleh Ibnu Hajar beliau berkata:

واستُدل بمطلق قوله : (كل مسكر حرام) على تحريم ما يسكر ولو لم يكن شرابا ، فيدخل في ذلك الحشيشة وغيرها ، وقد جزم النووي وغيره بأنها مسكرة ،

“Diambil dalil dari sabda nabi “Setiap yang memabukkan adalah haram” akan haramnya apapun yang memabukkan walau bukan minuman sehingga masuk dalam hal itu ganja dan yang semisalnya. An-Nawawi dan selainnya telah menegaskan bahwa ganja memabukkan,” (Fathul Bari: 10/45).

Halaman:

Editor: Nurhendra Wibowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah