Histeris, Menolak Ditahan oleh Kejari Kota Serang, Nikita Mirzani : Gak Punya Hati!

- 26 Oktober 2022, 10:14 WIB
Nikita Mirzani berteriak histeris di Kantor Kejaksaan dan sempat menolak ditahan.
Nikita Mirzani berteriak histeris di Kantor Kejaksaan dan sempat menolak ditahan. /pmjnews/

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kota Serang, Ferddy D Simanjuntak mengatakan bahwa pihak nya telah melakukan upaya secara persuasif terhadap pihak yang bersangkutan.

Kemudian Ferddy menambahkan, kini perihal penahanan kewenangannya sudah beralih ke kejaksaan.

Baca Juga: Polisi Kepung Rumah Nikita Mirzani, Kasus Apa?

"Iya tadi menolak, kita persuasif, manusiawi juga, bagaiman pun juga untuk ditahan kan, selama ini kan yang bersangkutan tidak di tahan, penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan,"

"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah Tahap 2. Menjadi tahanan kejaksaan untuk 20 hari ke depan di Rutan Serang," ucap Ferddy D Simanjuntak dikutip dari sumber yang sama.

Selain itu, Ferddy pun turut menjelaskan bahwa kini Nikita Mirzani terancam pidana 5 tahun.

"Pertimbangan di tahan karena alasan obyektif, yaitu Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya di atas 5 tahun, kemudian alasan subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHP,"terangnya.***

Halaman:

Editor: Nahrul Muhilmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x