Kabar Baik! Prakerja Gelombang 18 Sudah Dibuka, Yuk Buruan Daftar, Begini Caranya!

- 16 Agustus 2021, 20:43 WIB
Pengumuman kartu prakerja gelombang 18.
Pengumuman kartu prakerja gelombang 18. /@prakerja.go.id/Instagram

2. Berusia minimal 18 tahun.

3. Warga Negara Indonesia (WNI).

4. Pekerja atau buruh yang terkena PHK.

5. Pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: 5 Hal ini Mampu Membuat Anda Sukses dengan Percaya Diri, Simak, Apa Saja?

6. Pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetisi kerja.

7. Pekerja yang bukan penerima upah.

8. Pekerja atau buruh yang dirumahkan.

9. Bukan PNS, Anggota TNI/Polri, Pejabat Tinggi Negara.

Nah, Begitulah cara mudah daftar akun Prakerja lewat laman website resmin Prakerja.go.id.***

Halaman:

Editor: Rifqiyudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah