THR 2022 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Cara Menghitungnya untuk Karyawan Swasta

- 28 Maret 2022, 09:24 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /Dok. Pikiran Rakyar/

Lalu kapan sih jadwal pencairan THR untuk karyawan swasta dan besarannya? Simak penjelasannya.

Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pencairan THR biasanya dua minggu sebelum lebaran jika mengacu pada regulasi sebelumnya.

Baca Juga: Cara Membeli Saham GoTo Gojek Awal Buka yang Harus Pahami Calon Investor Indonesia

Artinya, Tunjangan Hari Raya untuk PNS akan cair pada bulan April 2022.

Untuk karyawan swasta, jadwal pencairan THR tergantung dengan aturan yang berlaku di perusahaan kalian.

Bisa sebelum lebaran atau disesuasikan dengan tanggal gajian kalian.

Baca Juga: Cair! Begini Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Untuk besaran THR sudah diatur dalam pasal 3 ayat 1 Permenaker 6/2016 yang ditetapkan sebagai berikut.

Bagi karyawan yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.

Bagi karyawan yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan sesuai perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah.

Halaman:

Editor: Nahrul Muhilmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x