Jelang Ramadhan 2022, Ziarah Kubur Bagi Wanita Apakah Dibolehkan? Begini Penjelasannya

28 Maret 2022, 19:01 WIB
Jelang Ramadhan 2022, Ziarah Kubur Bagi Wanita Apakah Dibolehkan? Begini Penjelasannya /Pixabay : ju-dit/12 images/

HALOYOUTH- Sebentar lagi umat Islam akan menyambut Bulan Ramadhan 2022, dalam tradisi islam, sebagian umatnya melaksanakan ziarah kubur.

Ziarah kubur, selain untuk mengirimkan doa untuk orang yang sudah meninggal, itu juga sebagai pengingat umat islam yang masih hidup dan akan seperti mereka yang sudah di makamkan.

Namun bagaimana hukumnya bagi wanita yang hendak melaksanakan ziarah Kubur untuk keluarganya yang sudah meninggal?

Seperti dikutip HALOYOUTH.COM dari laman resmi nu.or.id, ada beberapa pendapat yang membahas hukum wanita melakukan ziarah kubur.

Baca Juga: Daftar Program Ramadhan Penuh Cinta SCTV 2022: Sinetron, Drama Komedi dan Tausiyah Temani Selama Puasa

Salah satu ulama yang melarang Wanita melakukan Ziarah Kubur adalah Al-Imam Muhammad bin Muhammad Al-Abdury Al-Maliki atau biasa disebut Ibnu Al-Hajj, beliau berkata.

"Dan selayaknya baginya (laki-laki) untuk melarang wanita-wanita untuk keluar Ziarah kubur meskipun wanita-wanita tersebut memiliki makam ( karena si mayat adalah keluarga atau kerabatnya), sebab As-Sunnah telah menhgukumi/menetapkan bahwa mereka (para wanita) tidak diperbolehkan untuk keluar rumah untuk Ziarah Kubur," katanya.

Sementara ulama yang membolehkan wanita untuk Ziarah Kubur adalah Imam Al-Bukhari, yang meriwayatkan hadits dari Anas bin Malik RA.

Baca Juga: Kena Semprot! Usai Gagal Juara Swiss Open 2022 Pasangan Malaysia Perpanjang Puasa Gelar, ini Kata Pelatihnya

Ketika itu Rasulullah SAW, sedang melewati seorang wanita yang berada di sebuah kuburan dan sedang menangis.

Maka Rasulullah SAW berkata padanya

“Bertaqwalah engkau kepada Allah SWT. dan bersabarlah.”

Kemudian wanita itu menjawab

“Menjauhlah dariku, engkau belum pernah tertimpa musibah seperti yang menimpaku,” kata wanita itu.

Wanita tersebut belum mengetahui bahhwa dia adalah Rasulullah SAW.

Setelah wanita tersebut tahu bahwa orang tersebut adalah Nabi Muhammad SAW, dia merasa takut dan bersalah, dan mendatangi rumah nabi.

Baca Juga: Hilangkan Haus, Inilah Bahaya Minum Es saat Berbuka Puasa, Bisa Kena Gangguan Pencernaan

"Wahai Rasulallah, sesungguhnya aku pada waktu itu belum mengenalmu," kata wanita tadi.

Kemudian Rasulallah SAW Menjawab

"Sesungguhnya, yang dinamakan sabar itu adalah ketika bersabar pada pukulan (cobaan) pertama,"

Sedangkan Al-Bukhari memberikan terjemahan lain tentang hadits Ziarah Kubur, beliau menunjukan bahwa tidak membedakan laki-laki dan wanita dalam berziarah.

Namun ternyata wanita boleh melakukan Ziarah Kubur, asal tidak berlebihan (mubalaghah), seperti berhias, memunculkan teriakan.

Sementara hadits yang menyatakan bahwa perempuan tidak boleh melakikan Ziarah Kubur itu di ucapkan sebelum nabi Muhammad SAW membolehkan wanita untuk berziarah kubur.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Menu Berbuka Puasa yang Sehat Lagi Menyegarkan, Yuk Simak!

"Sebagian ahli ilmu mengatakan bahwa hadits itu (larangan ziarah kubur bagi perempuan) diucapkan sebelum Nabi Muhammad SAW membolehkan untuk melakukan ziarah kubur. Setelah Rasulallah SAW membolehkannya, laki-laki dan perempuan tercakup dalam kebolehan itu," kitab sunan At-tirmidzi.

Sedangkan Ziarah Kubur yang dilarang adalah melakukan pemujaan, menyembah dan meminta-minta kepada penghuni kubur.

Dari beberapa hadits itu ternyata hukum wanita untuk melakukan ziarah kubur itu dibolehkan, asal tidak berlebihan dan menyimpang dari ajaran agama islam.
Karena baik itu laki-laki maupun wanita sebagai pengingat akan kematian .

Melakukan Ziarah Kubur itu disunahkan, sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Hajar Al-Haitami.

"Berziarah ke makam para wali adalah ibadah yang disunnahkan. Demikian pula dengan perjalanan ke makam mereka,"***

Editor: Muhammad Jejen

Tags

Terkini

Terpopuler