Boleh atau Tidak Meniru Tradisi Pergaulan? Berikut Dalam Pandangan Islam

29 Februari 2024, 12:15 WIB
Ilustrasi muslim. /pexels/RODNAE Production

HALOYOUTH - Kebiasaan ('urf) adalah sesuatu yang dikenal oleh orang banyak dalam tradisi pergaulan mereka.

Kebiasaan tidak mengikat harus dikerjakan seorang Muslim kecuali bila tidak bertentangan dengan aturan yang dibawa syariat Islam, baik untuk dilakukan maupun ditinggalkan.

Apabila dalam pergaulan sosial terdapat tradisi atau kebiasaan yang tidak sesuai dengan tujuan syariat, maka tradisi itu tidak harus dikerjakan oleh seorang Muslim, meskipun semua orang telah sepakat mengenainya.

Sebagai contoh, banyak orang di masa sekarang yang memiliki kebiasaan memanggil istri dengan nama suaminya.

Ini karena ikut-ikutan tradisi orang Barat. Inilah yang disebut kebiasaan. Namun kebiasaan ini adalah kebiasaan yang salah karena berbenturan dengan nash agama.

Telah diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dengan sanadnya, dari Sa'd bin Abi Waqqash r.a., bahwa Nabi SAW, bersabda,

"Barang siapa menisbahkan dirinya kepada selain ayahnya, padahal dia tahu bahwa itu bukan ayahnya maka surga haram baginya."

Baca Juga: Ayat Al Quran yang Cocok Dibaca Qari atau Qariah di Acara Pengajian Majlis Ta'lim Hadits

Imam Bukhari dan Muslim juga meriwayatkan dari Yazid bin Syarik bin Thariq sebuah hadits panjang, yang mana di dalamnya terdapat keterangan bahwa Rasulullah SAW. Bersabda,

"Barang siapa menisbahkan dirinya bukan kepada nama ayahnya, atau menisbahkan diri bukan kepada walinya, maka laknat Allah, para malaikat dan seluruh manusia tertimpa kepadanya. Allah tidak akan menerima tebusan darinya pada hari Kiamat."

Itulah nash-nash syariat mengenai seorang laki-laki atau perempuan yang menisbahkan dirinya bukan kepada nama ayahnya, meskipun kebiasaan ini telah tersebar luas di tengah masyarakat yang suka meniru-niru orang Barat dan ingin melebur identitas wanita Muslimah yang telah ditentukan Islam dengan kedudukan yang paling benar dalam nama suami atau family suaminya.

Tidak sepantasnya kaum Muslim berpaling dari nash ini, tidak boleh mengambil kebiasaan mereka, meskipun itu sudah menjadi tradisi yang mendunia.

Itulah nash-nash dalam masalah ini. Apakah nash-nash ini bisa diubah oleh kebiasaan yang salah? Tentu tidak, dan sama sekali tidak.***

Editor: Adi Riyadi

Tags

Terkini

Terpopuler