2. Menggunakan nama-nama penghambaan kepada selain Allah SWT tentu diharamkan. Menghambakan baik dari manusia yang mulia, matahari, patung, seperti:
- Abdur Rasul (Hambanya Rasul).
- Abdun Nabi (Hambanya Nabi).
- Abdul Uzza (Hambanya Al Uzza atau berhala).
- Abdus Syamsu (Hambanya matahri).
- Abdul Kabah (Hambanya Kabah).
Baca Juga: Mendidik Anak Ala Sayidina Ali Bin Abi Thalib, Seperti Apa Prosesnya? Intip di Sini
3. Memberi anak dengan nama-nama patung, berhala atau benda yang disembah selain Allah SWT, seperti Al Lat dan Al Uzza. Keduanya termasuk nama berhala pada zaman Nabi.
4. Memberi anak dengan nama-nama asing atau orang kafir.
5. Tidak memberi anak dengan nama-nama setan, seperti:
- Walhan dan Honzab (Setan yang suka menggangu saat shalat).
- Khobaaits dan Khubuts (Nama setan yang menggangu di kamar mandi).
- Ghilan atau Ghul (Setan yang suka menakuti).
Hukum yang telah di anjurkan dalam ajaran agama Islam. Bahwasanya dia sudah menginjak dewasa maka Islam telah menganjurkan mengganti nama apabila memiliki nama-nama yang buruk yang telah diharamkan dalam ajaran Islam.
Baca Juga: 5 Cara Mendidik Anak-anak Agar Bisa Menghargai Perempuan
Hal ini telah dijelaskan dalam Kitab Tanwirul Qulub: Mengubah nama-nama yang haram itu hukumnya wajib, dan nama-nama yang makruh hukumnya sunnah, (Syekh M Amin Al Kurdi, Tanwirul Qulub, [Beirut, Darul Fikr: 1994 M/1414 H], halaman 234).
Bahwasanya hal ini telah diberlakukan bagi seorang muallaf yang baru saja masuk dalam agama Islam.*