Mau Helm Standar SNI, Tapi Takut KW? Begini Cara Bedakannya

27 April 2021, 21:20 WIB
Ilustrasi helm. /PIXABAY/Ichigo121212

HALOYOUTH - Bagi pengendara kendaraan roda dua, helm adalah aksesoris wajib yang harus dipakai saat berkendara, baik pengendara maupun penumpang belakang. 

Memakai helm tidak hanya dipakai ketika ada polisi karena takut ditilang, tapi seharusnya sebagai sebuah antisipasi atau safety ketika terjadi hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan. 

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Selasa 27 April 2021, Aldebaran Kecelakaan, Nino Tahu Perselingkuhan Elsa dan Ricki?

Helm sudah didesain agar mampu melindungi kepala penggunanya dan telah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Namun, beredar dimasyarakat helm non SNI tapi dikabulkan SNI agar cepat laku, padahal kualitasnya jauh dibawah helm standar SNI. Meski begitu, helm KW ini laris di pasaran karena harganya yang miring. 

Baca Juga: Ikatan Cinta Selasa 27 April 2021, Andin dan Mama Rosa Menangis Histeris, Alebaran Kecelakaan?

Nah, kamu perlu tahu bagaimana cara membedakan helm SNI Ori atau KW. 

Seperti dikutip Haloyouth dari berbagai sumber, Endin Nasrudin, General Manager Cargloss Helmet, mengatakan bahwasanya untuk membedakan keaslian helm SNI atau bukan bisa dicek dari fisik barang tesebut. 

Baca Juga: Sarwendah Menangis di Depan Suami, Ruben Onsu: Saya Minta Maaf untuk Istriku

Helm SNI ori biasanya berlogo SNI yang timbul, bukan stiker atau plastik dan yang bisa dikelupas lainnya, selain itu kualitas storofom yang terbuat dari material kuat dan keras. 

Baca Juga: PKS Temui PDIP Bahas Persatuan Kekuatan Nasionalis dan Agamis

“Kalau bajakan sterofoam-nya empuk sekali, terlalu empuk. Tapi kalau SNI cenderung lebih keras. Biasanya bisa diukur lewat sana,” ujar Endin. 

Baca Juga: Ikatan Cinta Selasa 27 April 2021, Andin dan Mama Rosa Menangis Histeris, Alebaran Kecelakaan?

Maka, sebelum kamu membeli helm, ada baiknya kamu memeriksa dengan detail helm yang akan kamu gunakan untuk melindungi kepalamu itu, agar tidak menyesal dikemudian hari.***

Editor: Nahrul Muhilmi

Tags

Terkini

Terpopuler