Catat! Ini yang Harus Dilengkapi Peserta Tes CPNS 2021 Mulai Pakain, Dokumen Lengkap, hingga Barang Larangan

2 September 2021, 08:52 WIB
Ilustrasi isi di dalam tas peserta SKD CPNS yang boleh dan tidak boleh dibawa /pixabay/pexels

HALOYOUTH - Pelaksanaan SKD CPNS 2021 kali ini perlu diketahui ada beberapa syarat yang harus kamu lengkapi diantaranya pakain, dokumen dan lain sebagainya.

Mungkin saja, ada beberapa peserta yang lupa dengan apa yang harus diperhatikan saat mengikuti tes CPNS kali ini, simak dibawah ini.

Berikut yang dilansir Haloyouth.com dari akun resmi @cpnsindonesia.id yang harus dilengkapi peserta CPNS 2021 kali ini :

Baca Juga: Cara Mudah dan Bocoran Lulus Tes SKD CPNS 2021

1. Masker 3 lapis dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker).

2. Kerudung kain polos warna hitam.

3. Rok hitam panjang atau pendek formal.

4. Kemeja putih polos lengan panjang atau pendek.

5. Celana bahan hitam panjang formal (bukan jeans atau khakins atau leging atau chino.

6. Sepatu tidak harus pantofel, yang penting berwarna hitam atau warna gelap.

Baca Juga: Lulus Administrasi Berkas? Siap-siap Tes SKD CPNS 2021 Sudah Menunggu, Ini Tahapan Ujiannya

Tak hanya itu, setelah syarat pakain kamu sudah terpenuhi selanjutnya ada beberapa syarat yang dilarang peserta untuk dipakai diantaranya :

1. Perhiasan

2. Jam tangan

3. Telefon genggam

4. Senjata api

5. Kemeja putih bercorak

6. Jepit rambut

7. Kalkulator kamera

8. Aksesoris

9. Jimat

10. Makan dan minuman

11. Sandal atau sepatu sandal

Baca Juga: Hasil Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2021, Klik Link Ini untuk Cek 22 Instansi

Selain pakain dan juga perangkat yang dilarang, peserta CPNS 2021 harus mengecek beberapa Kelengkapan Dokumen

1. Kartu Tanda Peserta Ujian (akses di sscasn.bkn.goid).

2. Kartu identitas berupa KTP/KK asli/legalisir fotokopi KK/Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bagi yang belum memiliki eKTP

3. Hasil test Swab test RT-PCR (maksimal 2 x 24 jam) atau rapid test antigen (maksimal 1 x 24 jam) dengan hasil negatif/non reaktif.

Baca Juga: Ingin Lolos di Seleksi Administrasi CPNS 2021, Simak 10 Tips yang Harus Kamu Tahu, Salah Satunya Dokumen

4. Peserta di wilayah Jawa, Madura, dan Bali wajib divaksin dosis pertama (dibuktikan melalui sertifikat vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi).

5. Membawa Surat Keterangan Dokter, jika peserta tidak bisa divaksin karena kondisi hamil/menyusui, penyintas covid sebelum 3 bulan, dan komorbid tidak bisa vaksin.

6. Mengisi formulir deklarasi sehat melalui website sscasn.bkn.go.id dan ditunjukkan kepada petugas saat pelaksanaan seleksi berlangsung.

Semoga sukses***

Editor: Muhammad Jejen

Sumber: cpnsindonesia.id

Tags

Terkini

Terpopuler