Menteri Agama Imbau Empat Syarat yang Harus Dipenuhi Madrasah jika Ingin Lakukan Pembelajaran Tatap

11 Agustus 2020, 17:10 WIB
Menteri Agama Fachrul Razi. /Fkusuma/kemenag.co.id /

HALOYOUTH - Pandemi Covid-19 menuntut setiap sekolah untuk menjalankan pembelajaran melalui daring. Namun, setelah memasuki masa adaptasi kebiasaan baru (AKB), beberapa lingkungan madrasah dan pondok pesantren akan kembali membuka pembelajaran tatap muka.

Meski begitu, terdapat empat syarat yang harus dipenuhi jika ingin kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka.

"Harus ada minimal empat syarat yang harus dipenuhi jika pembelajaran tatap muka dapat digelar di madrasah atau sekolah," kata Menteri Agama Republik Indonesia Jenderal (Purn) TNI Fachrul Razi pada Penguatan Moderasi Beragama di Provinsi Lampung di Gedung Arofah 2, Komplek Asrama Haji Rajabasa, di Bandar Lampung, Selasa, 11 Agustus 2020.

Baca Juga: Julen Lopetegui Ajak Pemainnya Bermain Seperti Biasa saat Melawan Wolves

Empat syarat tersebut seperti yang pertama harus adanya persetujuan dari pemerintah daerah (Pemda) atau Kanwil, kedua persetujuan dari kepala madrasah serta harus memenuhi protokol kesehatan yang ketat.

Ketiga, persetujuan dari perwakilan orang tua atau wali siswa yang tergabung dalam komite dan orang tua peserta didik.

Seperti yang diberitakan Galamedianews sebelumnya dalam “Ada Empat Syarat yang Harus Dipenuhi Jika Ingin Lakukan Sekolah Tatap Muka di Madrasah,” jika orang tua tidak menyetujui, maka peserta didik akan tetap menjalani kegiatan belajar di rumah dan tidak dapat dipaksakan.

Baca Juga: Liverpool Datangkan Kostas Tsimikas, Jurgen Klopp: Aku Sangat Menyukai Mentalnya

Menag berharap, semua pihak harus dapat menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Upaya tersebut merupakan langkah dalam pencegahan penyebaran Covid-19 saat melaksanakan pembelajaran dengan aman dan selamat.

"Harapan kita orang tua dapat betul-betul peduli dengan aturan protokol kesehatan. Saya kira peran Pemda dan gugus tugas Covid-19 agar dapat mempertimbangkan hal ini dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Selain itu, Menag juga mengatakan jika madrasah yang ingin melaksanakan pembelajaran tatap muka harus melalui pertimbangan yang sangat matang.

Baca Juga: Presiden Jokowi Berharap Kuartal Ketiga Ekonomi akan Tumbuh Kembali

"Yang penting syaratnya harus benar-benar dipenuhi, yakni lokasinya aman COVID-19, gurunya harus bersih, dan murid juga harus bebas dari virus. Serta wajib menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, seperti menggunakan masker, hand sanitizer, dan sebagainya,” jelasnya.***(Kiki Kurnia/PR)

Editor: Fauzian Ahmad

Sumber: Galamedianews

Tags

Terkini

Terpopuler