HALOYOUTH – Agar memudahkan masyrakat dalam mengurus surat izin mengendarai (SIM) pihak Korlantas Polri memberikan pelayanan perpanjangan SIM keliling.
Baca Juga: Cara Merayakan HUT ke-75 RI di Masa Pandemi Covid-19
Biaya perpanjangan SIM sudah tertera dan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000- untuk perpanjang SIM A, sedangkan Rp75,000- untuk perpanjang SIM C.
Sementara itu persayaratan untuk memperpanjang SIM A dan SIM C adalah:
1. Foto kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
Baca Juga: 7 Kegiatan yang Identik Dilakukan saat Merayakan HUT RI
Seperti dilansir Haloyouth dari laman resmi ntmcpolri, berikut lokasi SIM keliling di daerah Jakarta, Bogor, dan Bandung pada Jumat, 14 Agustus 2020.
Jakarta
Jakarta Timur: Green Terrace Taman Mini
Jakarta Utara: Satpas SIM Daan Mogot
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Satpas SIM Daan Mogot
Jakarta Pusat: ITC Cempaka Mas
Baca Juga: Rekomendasi Film Indonesia Cocok Ditonton untuk Menyambut HUT RI
Waktu: 08.00 WIB hingga 15.00 WIB
Bogor
Polsek Tamansari
Waktu: 09.00 hingga 12.00 WIB
Bandung
Pasar Modern Batununggal
Lucky Square
Waktu: 08.00 WIB sampai selesai
Baca Juga: Daftar Lagu Wajib Nasional Indonesia beserta Lirik dan Penciptanya
Selain itu warga Bandung dapat memanfaatkan gerai SIM online Festival Citylin yang beroperasi mulai pukul 08.00 s/d 12.00 WIB. ***