Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Serang Sikapi Video Kontroversi Tiktok Penginzil Lusi Daifa

19 April 2024, 04:32 WIB
FKUB Kota Serang Sikapi Video Kontroversi Tiktok Penginzil Lusi Daifa /Dok FKUB/

HALOYOUTH - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Serang sikapi beredarnya kontroversi video tiktok yang dilakukan oleh penginzil bernama Lusi Daifa warga Jakarta Barat dengan cara melakukan pertemuan secara langsung dengan yang bersangkutan.

Pertemuan dengan Lusi Daifa pemilik Tiktok darikaklidi tersebut digelar di Kantor FKUB Kota Serang Jl. Yusuf Martadilga Gang Peneranagan, Kota Serang, pada Selasa, 16 April 2024.

Hadir dalam pertemuan tersebut para pihak terkait diantaranya Deni Rusli Kasubag TU Kemenag Kota Serang, Wasis Dewanto selaku Kaban Kesbangpol Kota Serang, Rizki Intel Kajari Serang, AKP A Nasir Kasat Intel Polres Serang Kota, Camat Serang dan Lurah Kota Baru, serta sejumlah tokoh agama diantaranya Pdt Erwin Marbun dari HKBP, Thomas Budi dari Gereja Kristus Raja, pimpinan unsur pendeta dari Sungai Yordan, Syaiful Umam sekretaris FKUB Kota Serang, Dr Hj Jahriah Jali selaku Wakil Ketua, Agus Marzuki dan Syamsul Ma’arif, KH.Hidayatullah HS Ketua Umum MUI Kota Serang, dan KH. Amas Tadjuddin selaku Ketua FKUB Kota Serang.

Baca Juga: BNPT Bersama FKPT Provinsi Banten Lakukan Deradikalisasi Melalui Kegiatan Gembira Beragama

Dalam pertemuan tersebut, Lusi Daifa secara khusus menyampaikan permohonan maaf dan menyampaikan kronologis terjadinya vidio tiktok yang dimaksud.

“Saya tidak bermaksud selain euforia kegembiraan menyaksikan kehidupan umat Kristen dapat beribadah tanpa gangguan di Kota Serang dan Pandeglang” kata Lusi Daifa.

Lusi Daifa juga mengakui kesalahan menerima informasi dari Muhamad Kosim beragama Kristen warga Pandeglang yang namanya disebut ada dalam vidio tiktok yang viral tersebut.

Baca Juga: Pastikan Santri Tidak Terpapar Faham Radikal FKPT Banten Kunjungi Pesantren Modern di Kabupaten Lebak

“Saya Lusi mohon maaf kepada warga muslim Kota Serang dan Pandeglang serta kepada seluruh warga bangsa Indonesia,” katanya.

Sementara itu, Amas Tadjuddin Ketua FKUB Kota Serang menegaskan bahwa Proses penegakan hukum sepenuhnya diserahkan kepada kepolisian.

“Saya mengajak masyarakat agar tidak terpancing amarah dan amuk massa, melainkan tetap tenang merawat kerukunan umat beragama di Kota Serang,” ujarnya.

Baca Juga: Antusias Ratusan Peserta Ikuti Kegiatan Gembira Beragama yang Digelar BNPT Bersama FKPT

Amas Tadjuddin menyatakan bahwa tidak ada gereja di Kelurahan Kota Baru Kecamatan Serang yang telah memiliki izin sebagaimana diatur PBM nomor 9 dan 8 tahun 2006 tentang prosedur pendirian rumah ibadah.

Amas Tadjuddin menegaskan agar tempat yang dijadikan rumah ibadah di semua kawasan Kota Serang segera mengurus perizinan.

“Jika ini tidak dipedulikan maka tentu gereja gereja tersebut saya nyatakan adalah Gereja Ilegal, dan meminta pemerintah kota Serang dan kemenag kota Serang untuk melakukan prosedur penertiban dan Polres Serang Kota melakukan proses penegakan hukum,” katanya.

Baca Juga: 4 Fakta Unik Islam di Rusia yang Jarang Diketahui oleh Muslim Indonesia

Untuk diketahui Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) memiliki peran strategis dalam mengelola keberagaman dan merawat kerukunan di Indonesia.

Editor: Imam Tantowi

Sumber: Rilis

Tags

Terkini

Terpopuler