Apakah Boleh Wanita Berhias? Simak Penjelasannya Berikut Ini Dalam Pandangan Islam

- 29 Februari 2024, 21:04 WIB
Ilustrasi wanita
Ilustrasi wanita /Freepik/

HALOYOUTH - Islam sangat membenci umatnya yang menggunakan pakaian atau perhiasan yang berlebihan.

Yakni, memakai pakaian yang menampakkan keindahan tubuh dan kecantikan wajah, serta menggunakan perhiasan yang berlebihan (menyolok). Inilah yang dimaksud dengan Tabarruj (berhias).

Ibnu Qatadah mengatakan, Tabarruj adalah seorang perempuan yang jalannya dibuat-buat dengan genit. Muqatil mengatakan, Tabarruj adalah tindakan yang dilakukan seorang perempuan dengan melepaskan jilbabnya sehingga nampak perhiasannya seperti gelang, kalung, anting, dan lainnya.

Sedangkan Ibnu Katsir menjelaskan, yang dimaksud dengan Tabarruj adalah seorang perempuan yang keluar rumah dengan berjalan di hadapan laki-laki, dengan maksud memamerkan tubuh dan perhiasannya.

Al-Qur'an melarang perbuatan ini. Lihat dalam surat An-Nuur: 60 dan 31, Al-Ahzab: 33 dan 59, Al-A’raf: 26. Termasuk dalam hal ini menggunakan wangi-wangian. Rasulullah SAW bersabda, “Setiap perempuan mana saja yang terkena bau wangi, maka hendaklah dia tidak mengerjakan shalat Isya bersama kami.” (HR Muslim, Abu Dawud, dan An-Nasai).

Bagaimanakah dengan cara berpakaian perempuan Muslim dewasa ini? Sebagian diantara mereka karena alasan mengikuti zaman dan perkembangan teknologi menggunakan pakaian yang tampak jelas bentuk tubuhnya.

Mereka menggunakan pakaian yang sangat ketat. Sampai-sampai (maaf) belahan pantat mereka terlihat. Sebagian lagi, menggunakan jilbab, namun jilbabnya tak mampu menutupi bentuk tubuhnya. Inilah yang dilarang dalam Islam.

Syekh Kamil Muhammad Uwaidah dalam Fiqh An-Nisaa` menyebut perempuan yang demikian adalah perempuan bodoh. “Tabarruj merupakan suatu perbuatan dosa dan menjadi ciri-ciri kebodohan dan keterbelakangan,” tegasnya.

Para Imam mazhab seperti Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali, sepakat bahwa perempuan yang menggunakan perhiasan secara berlebihan, menampakkan dan memamerkan bentuk dan keindahan tubuhnya, hukumnya haram.

Halaman:

Editor: Adi Riyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x