Bagi Muslimah Mungkin Pernah Bertanya-tanya, Bagaimana Hukum Berpuasa Lalu Datang Haid Menjelang Berbuka

- 29 Februari 2024, 20:54 WIB
Ilustrasi haid atau menstruasi.
Ilustrasi haid atau menstruasi. /PIXABAY/Saranya7/

HALOYOUTH - Sebelum pada kesimpulan, perlu kita ketahui terlebih dahulu, di dalam kitab Kasyifatus Saja karangan Syaikh Nawawi Al Bantani dijelaskan perkara-perkara atau Hal-hal yang membatalkan puasa sebagai berikut:

1. Murtad, yaitu keluar dari Islam dan kembali kekekufuran.
2. Haid
3. Nifas
4. Melahirkan
5. Gila meskipun hanya terjadi selama waktu yang sebentar di siang hari puasa.
6. Ayan yang menghabiskan seluruh siang puasa.
7. Mabuk karena ceroboh yang menghabiskan seluruh siang.

Adapun hukum berpuasa bagi perempuan yang datang haid, didukung dengan pendapat para ulama seperti dari Al Imam Abu Al Ma'ali Abdul Malik Ibn Abdillah Ibn Yusuf Al Juwaini yang menyebut:

Ulama telah ber-ijma' bahwa yang wajib dilakukan itu adalah puasa yang sah dilakukan. Kemudian mereka sepakat tidak sah puasa wanita haid. Karena bagaimana bisa sah, sedangkan telah ada ijma' wanita haid dianggap bermaksiat kepada Allah apabila mereka menahan diri dari yang membatalkan sembari tetap berniat puasa". (Al Juwaini, Al Talkhish Fi Ushul Al Fiqh).

Sementara itu, bagi wanita yang mengalami haid di tengah bulan Ramadan, maka wajib mengganti puasa mereka di hari lain.

"Wanita haid dan nifas mesti berbuka dan mengqadha puasa tersebut berdasarkan ijma', dan jika mereka tetap berpuasa maka belum sah berdasarkan ijma" (Baha'uddin Al Maqdisi, Al Uddah Syarh Al Umdah).

Jadi kesimpulannya, jika seorang perempuan mengalami haid sebelum tiba waktu berbuka atau maghrib, maka puasanya batal dan diwajibkan untuk
membayarnya (qadha) pada bulan lain.

Itulah penjelasan bagi perempuan yang berpuasa lalu datang haid sebelum menjelang waktu berbuka puasa.***

Editor: Adi Riyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x