Inilah Pandangan Islam Tentang Pengendara yang Tidak Memiliki SIM Namun Tetap Berkendara

- 29 Februari 2024, 19:51 WIB
Ilustrasi Kendaraan.
Ilustrasi Kendaraan. /Pexels/STANLEY NGUMA

 

HALOYOUTH - Sering ditemui jika para pengendara atau pengemudi tak memiliki surat izin mengemudi (SIM) khususnya untuk transportasi darat, seperti roda dua (motor) dan roda empat (mobil). Apakah dosa jika tak punya SIM.

Apakah dosa jika tak punya SIM. Padahal, pemerintah telah mewajibkan para pengguna kendaraan agar memiliki SIM, agar tercatat dalam registrasi kepemilikan dan kelayakan serta kecakapan dalam mengemudi atau mengendarai kendaraan tersebut.

Fungsi SIM juga sebenarnya untuk keamanan dan kenyamanan si pengguna, jika sewaktu-waktu ada musibah atau kejadian yang tak diinginkan, maka si pengemudi dan kendaraan tersebut telah tercatat dalam registrasi kendaraan yang dikelola oleh pemerintah, sehingga akan memudahkan mengurus data, klaim asuransi atau pun sebagainya. 

Bagaimana hukum Islam dalam fiqh memandangnya, Apakah dosa jika tak punya SIM.

Baca Juga: Dengan Cara ini Anda Bisa Meraih Kunci Kesuksesan Dunia dan Akhirat

Lalu bagaimana hukum fiqh dalam permasalahan tersebut, apakah berdosa jika seseorang mengendarai kendaraan sedangkan ia belum memiliki SIM dan itu termasuk melanggar undang-undang pemerintah.

Lalu, bagaimana Islam memandang persoalan tersebut, apakah dosa orang yang mengendarai kendaraan namun belum memiliki SIM, yang jelas-jelas telah melanggar undang-undang pemerintah?

Karena ada aturan pemerintah yang mengharuskan pengemudi untuk memiliki SIM, maka hukumnya haram dzahiran.

Hal tersebut karena aturan yang dibuat pemerintah tersebut wajib dipatuhi dzahiran, dalam artian tidak berdosa meski tidak memiliki SIM asalkan memiliki kecakapan mengemudi dan faham aturan lalu lintas sebagaimana pendapat Syaikh Syarwani.

Halaman:

Editor: Saepudin Bahri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x