Baca Juga: Kamu Harus Tahu! 5 Amalan Ini Dipercaya Bisa Menjadi Penglaris Dagang
Namun demikian, pemerintah tetap berhak untuk melakukan penindakan jika didapati pengemudi yang tidak memiliki SIM.
“Janganlah keluar menyalahi aturan pemimpin yang nyata yang sesuai dengan kaidah-kaidah syariat… Tapi tidak boleh taat dalam urusan perkara haram dan makruh, sedang dalam masalah mubah bila memang terdapat unsur kebaikan dan kepentingan yang bersifat umum maka wajib juga taat, bila tidak ada maka tidak wajib mentaatinya” (Jauharoh at-Tauhiid Hal. 119).
Itulah penjelasan terkait pengendara yang tak punya SIM namun tetap mengemudikan kendaraannya. Hukumnya bukan dosa, namun wajib untuk ditaati, karena untuk kemaslahatan umum, dan pemerintahan pun diizinkan untuk melakukan tindakan hukuman atau sanksi kepada mereka yang melanggar aturan tersebut. Wallahu a'lam.***