HALOYOUTH - Kabupaten Serang sedang menghadapi Wacana Pemekaran, Kabupaten yang terletak di Provinsi Banten, Indonesia ujung barat pulau Jawa.
Terakhir kali pemekaran pada kabupaten Serang terjadi pada 2007, Ciruas adalah ibu kota dari kabupaten Serang.
Namun, akhir-akhir ini menguat wacana pemekaran kabupaten Serang dan membentuk kabupaten Serang Barat yang ingin pisah dan membentuk kabupaten sendiri.
Baca Juga: Apa Hukum Shalat Rebo Wekasan Menurut Islam, begini jawaban ulama...
Tujuan dari pemekaran Kabupaten Serang Barat mengemuka adalah untuk meningkatkan efisiensi pemerintahan dan pelayanan publik.
Pemekaran ini akan melibatkan 13 kecamatan, yaitu:
1. Gunungsari
2. MancakBaca Juga: Bingung Cari Tempat Nongkrong di Kota Serang? Inilah 7 Rekomendasi Kafe dengan Suasana Paling Cozy
3. Pabuaran
4. Pamarayan
5. Bandung
6. Jawilan
7. Kopo
Baca Juga: Nikmati Keindahan Alam Serang, 12 Tempat Wisata Paling Top untuk Healing dan Rekreasional
8. Tunjung Teja
9. Cikande
10. Kibin
11. Kragilan
12. Pontang
13. Tirtayasa
Rencananya, setelah pemekaran ibu kota kabupaten Serang Barat yang baru ini akan berada di Kecamatan Gunungsari.
Dengan luas wilayah sekitar 752 km², Kabupaten Serang Barat diperkirakan akan memiliki jumlah penduduk mencapai 685.581 jiwa per 31 Desember 2023.
Pemekaran Kabupaten Serang Barat bertujuan untuk memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat setempat.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Makan Daging kurban Hasil Sembelihan Orang Yang Tidak Shalat, Bin Baz: Tidak...
Adapun, narasi dan rangkuman wacana ini sebagaimana dilansir dari Youtube MhsGeo, Minggu 19 Mei 2024.
Salah satu tujuan pemekaran jika terjadi Kabupaten Serang Barat ini untuk Peningkatan Efisiensi Pemerintahan.
Dengan wilayah yang lebih terfokus, diharapkan pelayanan publik dapat lebih cepat dan efisien.
Meski wacana pemekaran ini membawa banyak harapan, terdapat sejumlah tantangan yang harus dihadapi jika Kabupaten Serang Barat di Provinsi Banten ini akan terwujud.
Sebab, rencana pemekaran Kabupaten Serang Barat masih dalam tahap kajian dan wacana.
Namun, jika mendapat persetujuan dari pemerintah pusat dan semua persyaratan terpenuhi, pemekaran ini bisa terwujud dalam beberapa tahun mendatang.
Masyarakat di 13 kecamatan yang akan menjadi bagian dari Kabupaten Serang Barat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam proses ini, memberikan masukan dan dukungan demi tercapainya pemerintahan yang lebih baik dan efisien.***