Update Cara Mendapatkan BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta, Siapkan Syarat-syarat Ini

9 Oktober 2020, 10:46 WIB
Warga mengisi formulir secara daring untuk mengurus program Bantuan Presiden (Banpres) di Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat (28/8/2020 /ANTARA/

HALOYOUTH.COM - Kuota bantuan presiden (banpres) produktif akan ditambah hingga 3 juta pelaku UMKM.

Masyarakat yang ingin dapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini bisa segera mendaftar dan menyiapkan syarat-syaratnya.

Bantuan ini akan diberikan kepada pelaku UMKM yang rencananya dicairkan hingga akhir tahun ini.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Sudah Cair, Tapi Jutaan Karyawan Tak Mendapatkannya, Cek di Sini!

Syarat untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir Berita DIY dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, diantaranya:

1. WNI

2. Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)

3. Mememiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

Baca Juga: 10 Lowongan Kerja Terbaru Oktober, Untuk Lulusan SMA hingga S1 dari Berbagai Jurusan

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Pelamar juga harus menyertakan Surat Keterangan Usah saat ingin mendaftar bantuan ini.

Masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan ini sebaiknya segera cepat mendaftarkan atau mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Drama Korea Oktober Keren, Intip Drakor Terbaru yang Bisa Bikin Anda Betah Nontonnya

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Adapun data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya sebagai berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur.

Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.***

Editor: Andreas

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler