Ternyata Inilah 5 Syarat Penerima BLT Guru Honorer dan Guru Agama

28 Oktober 2020, 16:52 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2: Jadwal Terbaru, Persyaratan, dan Cara Cek Penerima /Kabar Joglosemar - Galih Wijaya/

HALOYOUTH.COM - BLT Guru Honorer Segera Cair pada 1,9 Juta PTK, Cek Nama di Dapodik.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kemnaker akan memberikan bantuan langsung tunai Rp2,4 juta pada 3 juta guru honorer dan guru Agama di Indonesia.

Bantuan ini merupakan pengalihan dari BSU BPJS Ketenagakerjaan yang tidak lolos validasi data.

Baca Juga: Ternyata Hal Inilah yang Membuat Indonesia Memegang Peranan Kuat di Laut China Selatan

Catat bantuan ini tidak hanya diberikan kepada guru honorer, tetapi juga pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non PNS.

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, dana BLT tersebut berasal dari pengalihan penyaluran Bantuan subsidi Upah (BSU) sebelumnya dimana sebelumnya tidak lolos validasi data.

"Ada sektor lain yang membutuhkan subsidi gaji ini ada guru honorer di Kemdikbud dan Kemenag."

"Kami akan menyerahkan sisa anggaran yang sudah dialokasikan di kemnaker."

"Uang ini akan kami serahkan ke bendahara negara," ungkapnya dalam keterangannya belum lama ini.

Rencananya dana BLT ini akan dicairkan di awal November 2020.

Baca Juga: Spoiler Komik Boruto Chapter 52: Selamat Jalan Naruto

Sedangkan rincian pembagian bantuan Rp2,4 juta tersebut, para guru honorer yang mendaftar akan mendapatkan BLT sebesar Rp600 ribu selama 4 bulan.

Berikut ini adalah syarat penerima BLT Rp2,4 juta bagi guru honorer dan guru agama yang dikutip dari ringstimebali.com.

1. Harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per akhir Juni 2020.

2. BLT Subsidi gaji diberikan pada guru honorer dan PTK non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah, yang dimaksud adalah subsidi gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Wah Beredar Pesan Soal BLT untuk Pemilik SIM C Sebesar Rp900 Ribu, Begini Fakta Sebenarnya

3. penerima bantuan ini adalah PTK yang tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM.

4. PTK yang akan mendapatkan BLT adalah yang gajinya dibawah Rp5 juta ke bawah.

5. Pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.***

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Ringstimebali.com dengan judul "BLT Guru Honorer Segera Cair pada 1,9 Juta PTK, Cek Jadwalnya di Sini dan Namamu di Dapodik"

Editor: Andreas

Tags

Terkini

Terpopuler