Mantap! BPJS Kesehatan Berikan Keringanan Pembayaran Iuran bagi Peserta JKN – KIS

30 Oktober 2020, 14:53 WIB
BPJS Kesehatan memberikan keringanan berupa pembebasan tunggakan 6 bulan bagi pesertanya. /BPJS Kesehatan

HALOYOUTH.COM -  Kabar gembira disampaikan BPJS Kesehatan yang dikabarkan memberikan keringanan pembayaran iuran bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN – KIS).

Hal itu disampaikan melalui kanal digitalnya dengan meluncurkan Program Relaksasi Tunggakan JKN bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri perorangan yang dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN.

Hal itu dilakukan dalam rangka mempermudah masyarakat yang menjadi peserta mengakses program tersebut sesuai dengan kebijakan pemerintah mengenai social distancing.

Baca Juga: Tak Tinggal Diam Lagi, Via Vallen Lakukan Hal Ini Setelah Videonya Disebut Plagiat MV Milik IU

Diungkapkan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Betsy M. O. Roeroe, keringanan pembayaran ini merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat terhadap pengaruh pandemi Covid-19.

Karena itulah kemudian BPJS Kesehatan memfasilitasi hal tersebut melalui kanal digital yang mudah diakses secara luas oleh masyarakat.

"Program ini ditujukan untuk membantu peserta JKN-KIS yang terdampak pandemi Covid-19, khususnya bagi mereka yang memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan sehingga harapannya dapat meningkatkan keaktifan peserta.

"Caranya mudah, hanya dengan mendaftarkan diri melalui aplikasi Mobile JKN yang dapat di download menggunakan smartphone peserta," ujarnya seperti dikuti dari RRI pada Selasa, 27 Oktober 2020.

Baca Juga: Waduh, Heboh Netizen Ajukan Petisi Usir Idol Asal Tingkok dari Korea Selatan karena Ini

Besty menjelaskan bahwa Program Relaksasi Tunggakan JKN ini memberikan keringanan pembayaran tunggakan bagi peserta mandiri perorangan yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 6 bulan, namun sisa tunggakan wajib dilunasi paling lambat Desember 2021.

Diungkapkan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Betsy M. O. Roeroe, keringanan pembayaran ini merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat terhadap pengaruh pandemi Covid-19.

Karena itulah kemudian BPJS Kesehatan memfasilitasi hal tersebut melalui kanal digital yang mudah diakses secara luas oleh masyarakat.

"Program ini ditujukan untuk membantu peserta JKN-KIS yang terdampak pandemi Covid-19, khususnya bagi mereka yang memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan sehingga harapannya dapat meningkatkan keaktifan peserta."

"Caranya mudah, hanya dengan mendaftarkan diri melalui aplikasi Mobile JKN yang dapat di download menggunakan smartphone peserta," ujarnya seperti dikuti mantrasukabumi.com dari RRI pada Selasa, 27 Oktober 2020.

Besty menjelaskan bahwa Program Relaksasi Tunggakan JKN ini memberikan keringanan pembayaran tunggakan bagi peserta mandiri perorangan yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 6 bulan, namun sisa tunggakan wajib dilunasi paling lambat Desember 2021.

"Peserta pun dapat mendaftarkan Program Angsuran Keringanan Sisa Tunggakan ini setiap saat ketika dana peserta tersedia sampai dengan 31 Desember 2021 dengan prosedur yang sama," pungkasnya.

Oleh karena itu, peserta BPJS Kesehatan bisa segera mendaftarkan diri melalui 3 akternatif.

1. Melakukan pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN.

2. Melalui care center di 1500 400.

3. Datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Akhirnya Ada Program Kartu Prakerja Gelombang 11, Terungkap Cara Agar Lolos Program Kartu Prakerja

Sebelumnya, BPJS Kesehatan juga telah memperkenalkan 2 aplikasi untuk mempermudah peserta JKN - KIS dalam memperoleh informasi dan melakukan pengaduan, yaitu layanan Chat Asistant JKN (Chika) dinomor 08118750400 dan layanan Voice Interactive JKN (Vika) pada menu care center.***

Artikel ini telah tayang di Mantra Sukabumi dengan judul "Kabar Gembira, Di Tengah Pandemi Covid-19, BPJS Kesehatan Berikan Keringanan Pembayaran Iuran"

Editor: Andreas

Sumber: Mantra Sukabumi

Tags

Terkini

Terpopuler