Sultan Hamengkubuwono X Pecat 2 Adik Tirinya, Keduanya Dianggap 5 Tahun Makan Gaji Buta

- 22 Januari 2021, 10:30 WIB
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X, di kompleks Kepatihan  Pada Jumat (9/10) memberikan pernyataannya untuk menuntut hukum secara pidana bagi perusuh dalam demo di Yogyakarta terkait UU Cipta Kerja
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X, di kompleks Kepatihan Pada Jumat (9/10) memberikan pernyataannya untuk menuntut hukum secara pidana bagi perusuh dalam demo di Yogyakarta terkait UU Cipta Kerja /Humas Pemda DIY

HALOYOUTH.COM - Pemerintahan Kasultanan Yogyakarta yang dipimpin oleh Sultan Hamengkubuwono X memecat 2 orang pejabat sekaligus adik tiri Sultan Hamengkubuwono X.

Pemecatan yang dilakukan Sultan Hamengkubuwono X kepada 2 orang yakni Penggede (kepala) Kawedanan Hageng Punakawan Nityabudaya Keraton Yogyakarta dan Penggede Kawedanan Hageng Punakawan Purwabudaya Keraton Yogyakarta bukan tanpa alasan.

Pasalnya menurut Sri Sultan Hamengkubuwoni X yakni GBPH Prabukusumo dan GBPH Yudhaningrat yang meduduki jabatan tersbut tidak melakukan tanggung jawab dan kewajiban sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Spoiler Sinetron Ikatan Cinta 22 Januari 2021, Fakta Pembunuhan Roy Perlahan Terkuak

Menurut Sultan Hamengkubuwono X, baik GBPH Prabukusumo dan GBPH Yudhaningrat selama 5 tahun tidak melakukan tugasnya dan tanggung jawabnya dan selama 5 tahun pula Sulhan HB X telah memberikan toleransi.

Sultan Hamengkubuwono X juga menjelaskan bahwa keduanya mendapatkan gaji dari anggaran APBD Daerah Istimewa Yogyakarta, sehingga apabila tidak melakukan tugas sesuai kewajiban dan tanggung jawab, Sri Sultan berhak memecat keduanya.

Sultan Hamengkubuwono X pun menepis anggapan bahwa pemecatan GBPH Prabukusumo dan GBPH Yudhaningrat karena keduanya termasuk yang menolak Sabdatama dan Sabdaraja yang dikeluarkan Sultan HB X pada tahun 2015 lalu.

Baca Juga: Update Spoiler Drakor Mr. Queen Episode 13: Raja Cheoljong Mulai Melakukan Perlawanan

Dikutip dari Jurnal Gaya melalui ANTARA, anggapan mengenai Sultan HB X yang memecat  GBPH Prabukusumo dan GBPH Yudhaningrat karena menolak Sabdatama dan Sabdaraja tidaklah mendasar.

Sultan Hamengkubuwono X pun memberikan contoh seperti KRT Jatiningrat yang menjabat sebagai Penghageng Tepas Dwarapura Keraton Yogyakarta dan KGPH Hadiwinoto yang menajabat sebagai Penghageng Kawedanan Hageng Punokawan Parasrayabudaya masih tetap melakukan tugas dan kewajibannya meski keduanya meolak Sabdatama dan Sabdaraja yang dikeluarkan oleh Sri Sultan Hamengkubuwono X.

"Nggak ada hubungannya. Ya kan wong nyatanya yang nggak setuju sama saya kalau tetap dia melaksanakan tugas sebagai penghageng juga nggak saya berhentikan. Mas Jatiningrat, Mas Hadiwinoto kan juga tetap kerja. Karena dia juga melaksanakan tugas,", ungkap Sultan Hamengkubuwono X.

Memanggapi keuputsan pemecatan dirinya oleh Sultan HB X, GBPH Prabukusumo menyebut bahwa pemecatan dirinya tidak sah karena baik dirinya maupun GBPH Yudhaningrat dirasa tidak melakukan kesalahan yang menadi penyebab keduanya dipecat dari jabatan yang keduanya emban.

Menurutnya bahwa pemecatan dirinya dan adiknya seharusnya tidak dilakukan Sultan.

Jabatan yang sebelumya diisi oleh GBPH Prabukusumo pun diisi oleh oleh GKR Bendara.

Selanjutnya jabatan yang sebelumnya diisi oleh GBPH Prabukusumo, sekarang diisi oleh GKR Mangkubumi sekaligus putri sulung Sultan HB X.***

 

Editor: Idam Rosyda Suha

Sumber: jurnalgaya.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah