Penjelasan Kemenkes Terkait Pemberian Vaksin Covid-19 pada Lansia yang Sebelumnya Tidak Masuk Daftar Penerima

- 17 Februari 2021, 00:00 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /Foto: laman kemenkes.go.id/Humas/

HALOYOUTH.COM - Pendistribusian vaksin Covid-19 telah dilakukan pemerintah mulai bulan Februari 2021 lalu.

Pada pelaksanaan penyuntikan perdana vaksin Covid-19, Presiden Joko Widodo sendiri yang telah menjadi rorang yang disuntik perama kali vaksin Covid-19.

Sementara itu, pada termin awal pendistribusian vaksin covid-19, tenaga kesehatan menjadi prioritas utama yang sebegai penerima vaksin.

Baca Juga: Ini Sanksi Bagi Warga yang Tidak Mau Disuntik Vaksin Covid-19, Salah Satunya Terancam Tidak Dapat Bansos

Namun seiring dengan sitausi pandemi, lansia yang sebelumnya tidak termasuk dalam penerima vaksin, kini menjadi prioritas penerima vaksin Covid-19.

Menurut Kemenkes hal ini dilakukan karena Lansia lebih rentan terinfeksi virus Covid-19 dengan resiko kematian yang lebih tinggi.

Dikutip dari Sinar Jateng golongan Lanssia dengan umur lebih dari 60 tahun memiliki resiko kematian lebih tinggi apapbila terkena virus Covid-19.

Baca Juga: Beberapa Hal yang Harus Kamu Ketahui Tentang Vaksin Covid-19

Sebagaiaman ditulis dalam artikel "Kemenkes Berikan Tanggapan Mengenai 21,5 Juta Lansia yang Segera Divaksinasi", sebanyak 21,5 juta lansia akan diprioritaskan. Selain itu, hampir 17 juta pelayan publik juga bakal menerima vaksin.

Halaman:

Editor: Idam Rosyda Suha

Sumber: Sinarjateng.com-Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x