HALOYOUTH.COM - Ternyata ada sanksi bagi warga yang tidak mau disuntik vaksin Covid-19 loh.
Saat ini sebagian masyarakat Indonesia telah disuntik vaksin Covid-19 ya.
Penyuntikan vaksin Covid-19 ini diharapkan bisa membantu mengatasi masalah pandemi saat ini.
Baca Juga: 10 Lowongan Kerja Februari 2021 Terbaru untuk Anak Lulusan SMA hingga S1 dari Berbagai Jurusan
Namun, hati-hati, ada sanksi bagi warga yang tidak mau disuntik vaksin Covid-19, loh.
Setiap orang yang menolak menerima vaksinasi Covid-19 terancam tidak akan mendapatkan bantuan sosial (bansos).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 yang dimuat melalui laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Kabinet.
Baca Juga: Manajer Ungkap Rahasia Amanda Manopo yang Pesimis Saat Membintangi Sinetron Ikatan Cinta
Perpres Nomor 14 tahun 2021 tersebut merupakan Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020.