Ini Sanksi Bagi Warga yang Tidak Mau Disuntik Vaksin Covid-19, Salah Satunya Terancam Tidak Dapat Bansos

- 16 Februari 2021, 16:30 WIB
Ilustrasi penyuntikan vaksin Covid-19
Ilustrasi penyuntikan vaksin Covid-19 /Pexels/

Berdasarkan informasi di dalam salinan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Perundang-Undangan dan Adminsitrasi Hukum Kemensetneg, Lydia Silvanna Djaman, Perpres tersebut diundangkan di Jakarta pada 10 Februari 2021. *** (Eka Alisa Putri/ Pikiran-Rakyat)

Halaman:

Editor: Purnama

Sumber: Pikiran-Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah