Berdasarkan informasi di dalam salinan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Perundang-Undangan dan Adminsitrasi Hukum Kemensetneg, Lydia Silvanna Djaman, Perpres tersebut diundangkan di Jakarta pada 10 Februari 2021. *** (Eka Alisa Putri/ Pikiran-Rakyat)