HALOYOTH.COM - Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) akan kembali melanjutkan Bantaun Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji pada tahun 2021.
BSU BPJS Ketenagakerjaan ini akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan BLS subsisi gaji sesuai data yang sudah masuk di Kemnaker.
Sebanyak 294.160 pekerja/buruh disebut oleh Menaker Ida Fauziah belum mendapatkan BSU atau BLT subsidi gaji.
Baca Juga: Apliasi Penghasil Uang VTube Resmi Diblokir dan Dilarang di Indonesia, Ini Penjelasan OJK
"Realisasi kita sudah 98,92 persen, jadi sudah hampir 100 persen. Ada sedikit yang karena kita sudah tutup buku harus dikembalikan pada kas negara, jika memang sudah memenuhi syarat kami akan ajukan kembali ke Kementerian Keuangan untuk bisa diproses," kata Menaker Ida Fauziyah.
Sebanyak 294.160 pekerja/buruh tersbut tidak mendapatkan bantuan subsidi gaji karena ada beebrapa kendala yang dihadapi.
Sebagaimana ditulis oleh Warta Pontianak dalam artikel "BSU BPJS Ketenagakerjaan Termin III Cair 2021, Penerima dengan Rekening Seperti Berikut yang Ditransfer", kendala tersebut, antara lain adalah seperti nomor rekening tidak sama dengan NIK penerima, nomor rekening sudah dibekukan, nomor rekening penerima telah terblokir, nomor rekening penerima tidak valid dan terdapat duplikasi data penerima.
Kemnaker mencatat terdapat 294.160 pekerja/ karyawan atau buruh yang belum menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji di tahun 2020 dikarenakan kendala tersebut.