HALOYOUTH.COM - Setelah TikTok, Satgas Waspada Investasi (SWI) menutup aplikasi Snack Video.
Sebelumnya, TikTok Cash ditutup karena tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan dinilai merugikan masyarakat.
TikTok Cash menawarkan pemberian uang kepada pengguna hanya dengan menonton video.
Dilansir dari Pikiran-Rakyat.com, TikTok Cash diblokir oleh Kementrian Kominfo karena termasuk ke dalam transaksi elektronik illegal, dan melanggar hokum.
Baca Juga: Seri Anime Pasific Rim: The Black akan Segera Rilis, Berikut Perkiraan Jadwal Tayangnya
Deddy Permadi selaku Juru Bicara Kominfo pada Minggu, 14 Februari 2021 di Jakarta mengatakan bahwa Kominfo telah memblokir aplikasi TikTok Cash sesuai dengan permintaan resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tidak hanya TikTok Cash, masih banyak platform illegal yang beredar dimasyarakat, termasuk Snack Video.
Sama dengan TikTok Cash, Snack Video juga menawarkan pemberian uang kepada pengguna dengan cara menonton video sebanyak-banyaknya.
Semakin banyak video yang ditonton, semakin banyak pula uang yang terkumpul, namun pengguna perlu investasi uangnya di platform tersebut.