DPR Setujui Rencana Peleburan Kemenristek dan Kemendikbud, Komisi VII: Tidak Efektif

- 10 April 2021, 16:29 WIB
Kemendikbud/Istimewa.
Kemendikbud/Istimewa. /

 

HALOYOUTH - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui rapat paripurna pada Jum'at, 8 April 2021 telah menyetujui Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021perihal Perti bangan Pengubahan Kementerian.

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto berbeda pandangan perihal pertimbangan pengubahan kementerian melalui surat presiden.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna pun menanyakan perihal itu kepada anggota DPR RI.

Mulyanto berpandangan pemerintah tidak belajar dari pengalaman sebelumnya, yakni selama penggabungan kedua kementerian  tidak efektif.

Selain itu, penggabungan Kemenristek dan Kemendikbud juga akan berdampak pada tugas dan fungsinya tidak berjalan maksimal.

“Kita pernah berpengalaman dengan penggabungan fungsi Pendidikan Tinggi dengan Riset dan Teknologi dalam bentuk Kemenristek-Dikti,” tutur Mulyanto dikutip Haloyouth.com dari Pikiran Rakyat pada Sabtu, 10 April 2021.

Ia juga menyatakan dalam pelaksanaannya tidak berjalan efektif, sehingga fungsi Ristek dikembalikan lagi ke Kementerian Ristek dan fungsi Pendidikan Tinggi dikembalikan ke Kemendikbud.

“Dan sekarang pemerintah melakukan hal yang sama untuk sesuatu yang sudah dikoreksi. Dengan membentuk Kemendikbud-Ristek. Tentu keputusan ini sangat membingungkan,” ujar Mulyanto, Jumat, 9 April 2021.

Halaman:

Editor: Nahrul Muhilmi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x