HALOYOUTH - Kasus kerumunan pada acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan menyeret beberapa petinggi Front Pembela Islam (FPI) ke jalur hukum.
Diketahui acara tersebut digelar pada November 2020 lalu saat Habib Rizieq baru beberapa hari di Indonesia setelah sekian lamanya di Arab Saudi.
Manjelis Hakim pun memvonis Habib Rizieq Shihab dan kelima mantan petinggi FPI yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
"Menyatakan terdakwa-terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tidak mematuhi aturan kekarantinaan kesehatan," ujar Suparman Nyompa saat membacakan putusan dalam ruang sidang.
Hakim meyakini bahwa Habib Rizieq Shihab melanggar Pasal 93 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.
Dengan begitu, Hakim menjatuhkan hukuman pidana atas Rizieq Shihab dan lima petinggi FPI tersebut masing-masing delapan bulan penjara, dikurangi masa tahanan sementara.
Baca Juga: Usai Bawa Inter Rebut Scudetto, Conte Memilih Hengkang: Berikut Fakta Kepergiannya
"Menjatuhkan pidana atas terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 8 bulan, sebelumnya dikurangi masa tahanan," kata Suparman.