Vonis Jaksa Pinangki Disunat 6 Tahun, ICW: Ini Sudah Benar-benar Keterlaluan!

- 15 Juni 2021, 12:47 WIB
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari.
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari. /ANTARA/

HALOYOUTH- Kasus Pinangki Sirna Malasari yang terlibat kasus penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang. Menyita perhatian dari aktivis nasional.

Pasalnya dalam kasus korupsi ini ada kejanggalan dalam putusan hukuman untuk Pinangki. Yang mana Pinangki mendapat potongan hukuman yang tidak wajar.

Sebelumnya hukuman yang dikenakan dalam kasusnya tersebut, Pinangki kenai kurungan 10 tahun penjara, namun di potong 6 tahun sehingga Pinangki hanya mendapat kurungan 4 tahun.

Baca Juga: Giring eks Nidji Calonkan Diri Jadi Capres 2024, Janjikan Program Kuliah Gratis

Mohamad Guntur Romli yang merupakan Aktivis dari Nahdlatul Ulama (NU), ikut menyoroti potongan hukuman jaksa dalam kasus penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang yang dilakukan Pinangki tersebut.

Melalui akun Twitter pribadinya, Guntur Romli menuliskan potongan hukuman 6 tahun itu mencederai keadilan publik. Dia bahkan menyebut potongan hukuman jaksa Pinangki itu ada masalah serius di lembaga Yudikatif.

"Vonis Pinangki disunat 6 tahun itu menciderai keadilan publik. Dari 10 tahun jadi 4 Tahun. Ada masalah serius di lembaga peradilan (Yudikatif) kita," tulis @GunRomli, Selasa, 15 Juni, 2021.

Baca Juga: Bayi Terlahir dengan Kepala Besar, Benarkah Tanda Anak yang Cerdas?

Lanjut menjelaskan, Guntur menuliskan hukuman yang diberlakukan untuk penegak hukum yang melanggar hukum harusnya bisa lebih berat bukan dipotong.

Halaman:

Editor: Rifqiyudin

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x