Vonis Jaksa Pinangki Disunat 6 Tahun, ICW: Ini Sudah Benar-benar Keterlaluan!

- 15 Juni 2021, 12:47 WIB
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari.
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari. /ANTARA/

"Harusnya penegak hukum yg melanggar dihukum lebih berat bukan disunat. Rizieq juga divonis ringan di 2 kasus sebelum ini," tulis Guntur Romli.

Diberitakan sebelumnya, jaksa Pinangki hanya akan menjalani hukuman 4 tahun dari vonis sebelumnya, 10 tahun berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Senin, 14 Juni 2021.

Baca Juga: Heboh Kebijakan Pajak Sembako, Begini Penjelasan Sri Mulyani

Tidak hanya aktivis yang menyoroti hal ini, Indonesia Corruption Watch (ICW) pun juga menyatakan argumennya.

ICW mengatakan dengan sedikit geram dan mengutuk potongan hukuman jaksa Pinangki tersebut dikarenakan tidak masuk akal dan keterlaluan.

"ICW menilai putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari sudah benar-benar keterlaluan," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan resminya pada Senin, 14 Juni 2021.

Baca Juga: Mengejutkan! 10 Artis Ini Putuskan Tak Mau Punya Anak Selamanya, Begini Alasannya

Kurnia beralasan, hukuman berat layak dijalani jaksa Pinangki lantaran saat melakukan kejahatan berstatus jaksa yang notabenenya merupakan penegak hukum.

"Pinangki semestinya dihukum lebih berat, 20 tahun atau seumur hidup, bukan justru dipangkas dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara," lanjut Kurnia.

Mengenai kasus korupsi ICW mencatat, fakta yang mengejutkan rata-rata hukuman bagi koruptor sepanjang 2020 hanya 3 tahun 1 bulan penjara.

Halaman:

Editor: Rifqiyudin

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah