Ada Indikasi Dugaan Penyelewengan Dana Desa Banyuresmi Jiput, Ini Kata Sekdes

- 8 Juni 2024, 15:47 WIB
Ilustrasi Dana Desa
Ilustrasi Dana Desa /Sumber : djpb kemenkeu/

HALOYOUTH - Penggunaan dan penerima Dana Desa Banyuresmi, Kecamatan Jiput, Pandeglang tak dipublikasikan.

Sebagaimana diketahui, transparansi penerimaan dan penggunaan dana desa telah diatur oleh perundangan-undangan.

Aturan yang mewajibkan alokasi dana desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Kemudian, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.

Ketua Gerakan Masyarakat Transparansi (Gempar), Rifki Maulana mengungkapkan, informasi alokasi dana desa wajib dipublikasikan.

Baca Juga: Syarat dan Proses Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Indonesia

Hal itu untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi dana desa yang selama ini dipergunakan pemerintah desa (pemdes).

"Masyarakat Banyuresmi itu wajib tahu tanpa terkecuali termasuk orang luar. Lagian aturannya sudah jelas soal transparansi," kata Rifki kepada wartawan, Pandeglang, Jumat (7/6/2024).

Menurut Rifki, minimnya informasi soal publikasi anggaran membuka celah penyelewengan atau mengarah pada dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Halaman:

Editor: Adi Riyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah