Heboh Kebijakan Pajak Sembako, Begini Penjelasan Sri Mulyani

- 15 Juni 2021, 12:10 WIB
Sri Mulyani saat mengunjungi pasar Santa di Kebayoran, Jakarta
Sri Mulyani saat mengunjungi pasar Santa di Kebayoran, Jakarta /Instagram/@smidrawati/

HALOYOUTH - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati buka suara terkait rencana kebijakan penerapan pajak sembako yang saat ini tengah ramai diperbincangan.

Sri Mulyani-sapaan akrab itu bahkan langsung mengunjungi pasar Santa di Kebayoran, Jakarta, serta berbincang-bincang dengan beberapa pedagang.

Dalam kunjungan itu, Sri Mulyani mendengarkan cerita dibalik keluh kesah pedagang yang sepi pembeli di pasaran.

Baca Juga: PRIMA Kecam Rencana Pemerintah Terkait Pajak Sembako dan Pendidikan

Disaat pandemi seperti ini, selain terkendala di penjualan para pedagang juga mengkhawatirkan rencana penerapan pajak sembako yang dapat menaikan harga jual.

“Saya jelaskan, pemerintah tidak mengenakan pajak sembako yang dijual di pasar tradisional yang menjadi kebutuhan masyarakat umum,” tulis Sri Mulyani Indrawati sebagaimana dikutip HaloYouth.Pikiran.Rakyat.com dari akun Instagram @smindrawati pada Selasa, 15 Juni 2021.

Dia menuturkan, bahwa pajak tidak asal dipungut untuk penerimaan negara, namun disusun untuk melaksanakan asas keadilan.

Baca Juga: Sembako Dipajaki, Kritik Keras Said Didu ke Rezim Jokowi: Yang Tersisa di Petani Keringat Warna Kulit Hitam

“Misalnya beras produksi petani kita seperti Cianjur, rojolele, pandan wangi, dan lain-lain yang dijual di pasar tradisional tidak dipungut pajak (PPN)," katanya.

Halaman:

Editor: Muhammad Jejen

Sumber: Instagram @smindrawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x