HALOYOUTH – Baru-baru ini terdengar bahwa pemerintah melakukan revisi terhadap UU Perubahan Kelima No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Termaktub pada RUU tersebut bahwa pemerintah menetapkan adanya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sembako dan sekolah.
Langkah pemerintah untuk memperbaiki keuangan negara melalui PPN yang diberlakukan pajak pada sembako dan sekolah dinilai merupakan tindakan yang salah kaprah.
Pasalnya, berbagai elmen menilai rakyat kecil akan semakin tertindas dengan bahan-bahan sembako naik akibat diberlakukannya PPN.
Tak hanya itu, anak-anak yang berada pada kalangan bawah akan semakin susah untuk mengakses pendidikan.
Mahasiswa yang dianggap memiliki jiwa sosial tinggi dan refleks terhadap kasus politik telah dianggap hilang eksistensinya hingga ramai di media sosial dengan tagar #mahasiswamatisuri.
Aliansi mahasiswa kini sudah bungkam dan vakum terhadap isu politik yang terjadi di negerinya sendiri.
Baca Juga: Presiden Jokowi Setujui Revisi Terbatas, Mahfud MD Beberkan Ada 4 Pasal UU ITE yang akan Direvisi