Heboh Kebijakan Pajak Sembako, Begini Penjelasan Sri Mulyani

- 15 Juni 2021, 12:10 WIB
Sri Mulyani saat mengunjungi pasar Santa di Kebayoran, Jakarta
Sri Mulyani saat mengunjungi pasar Santa di Kebayoran, Jakarta /Instagram/@smidrawati/

Menurut dia, beras yang akan dikenakan pajak adalah beras premium hasil impor yang biasanya dikonsumsi oleh kalangan masyarakat kelas atas.

“Namun, beras premium impor seperti beras basmati, beras shirataki yang harganya bisa 5-10 kali lipat dan dikonsumsi masyarakat kelas atas, seharusnya dipungut pajak,” kata Sri Mulyani.

Baca Juga: Gaduh PPN Sembako dan Pendidikan, Bamsoet Nilai Kebijakan Pemerintah Bertentangan dengan Sila ke-5 Pancasila

Selain beras, dikatakan dia, bahwa daging sapi premium juga akan menjadi sasaran penerapan pajak tersebut.

“Daging sapi premium seperti daging sapi Kobe, Wagyu, yang harganya 10-15 kali lipat harga daging sapi biasa, seharusnya diperlakukan pajak berbeda dengan bahan kebutuhan pokok rakyat banyak,” tuturnya.

Dalam perpajakan itulah asas keadilan, dimana yang lemah dibantu dan dikuatkan, serta yang kuat membantu dan berkontribusi.

Baca Juga: Keras Tolak Rencana PPN Sembako, Mardani Ali Sera: Dimana Hati Pemerintah

“Dalam menghadapi dampak Covid yang berat, saat ini Pemerintah justru memberikan banyak insentif pajak untuk memulihkan ekonomi,” lanjut Sri Mulyani Indrawati.

Tak hanya itu, Pemerintah membebaskan pajak UMKM, PPH 21, dan pemerintah membantu rakyat melalui bantuan sosial, bantuan modal, serta diskon listrik rumah tangga kelas bawah, internet gratis bagi siswa dan guru.

Selain itu pemerintah pun kini memeberikan vaksin dan biaya rawat gratis bagi yang terkena Covid-19, guna melindungi rakyat, ekonomi agar dunia usaha bisa pulih kembali secara kuat.

Halaman:

Editor: Muhammad Jejen

Sumber: Instagram @smindrawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah