Hukuman Jaksa Pinangki Disunat, Warganet: Merusak Akal Sehat

- 15 Juni 2021, 15:11 WIB
Jaksa Pinangki.
Jaksa Pinangki. /ANTARA

HALOYOUTH - Baru-baru ini kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi trending topik di jagat Twitter.

Hal tersebut karena hukuman penjara bagi Jaksa Pinangki disunat dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. 

Jaksa Pinangki terlibat kasus suap, pemufakatan jahat dan pencucian uang yang banyak pihak mempertanyakan mengapa hukumannya dikurangi.

Baca Juga: Viral Ikan Cupang Ngamuk Terekam Kamera, Netizen: Pemberontakan Kaum Ikan

Seharusnya kasus suap yang menjerat seorang penegak hukum itu lebih berat dari kasus korupsi lainnya. 

Hal itu dikarenakan seorang jaksa yang korupsi dianggap mencederai hukum dan keadilan di bumi Pertiwi.

Pengurangan hukuman pun disinyalir karena jenis kelamin yang menjadi tolak ukur tidak masuk akal bagi sebagian kalangan. 

Baca Juga: Ditanya Lebih Pilih Cewek Nakal Atau Alim, Cowok Ini Beri Jawaban Menohok

Karena hal ini, banyak warganet di jagat Twitter yang geram akibat pengurangan hukuman karena jenis kelamin ini. 

"Pengurangan hukuman atas dasar jenis kelamin bukannya justru menegasi kesetaraan perempuan di depan hukum ? Dan by the way terdakwa yang notabe juga penegak hukum bukannya mesti mendapat 'bonus' lebih lama?," ujar akun Twitter @WidyoLita dikutip oleh Haloyouth-Pikiran-Rakyat.com pada Selasa, 15 Juni 2021.

"Kenapa cuman 6 tahun ? Mestinya 9 tahun 6 bulan potong masa tahanan selama proses pengadilan. Jadinya kan mungkin bisa langsung bebas," ungkap akun Twitter @Azzamlzzulhaq.

Banyak warganet yang tidak habis pikir dengan pemotongan tuntutan ini, sehingga banyak dari mereka merasa susah untuk mencari keadilan di negeri ini. 

Baca Juga: Bayi Terlahir dengan Kepala Besar, Benarkah Tanda Anak yang Cerdas?

"Hukuman jaksa Pinangki dipotong 6 tahun penjara merusak akal sehat. Benar-benar keterlaluan!," ungkap akun Twitter @maspiyuaja.

Banyak warganet dan para tokoh nasional yang berpikir bahwa ada hal yang tidak beres dalam penegakan hukum terutama dalam wilayah yudikatif. 

Ini sangat mencederai hukum, karena semakin banyak dan membabi buta korupsi pada era sekarang, namun hukuman yang diterapkan sangat ringan.***

Editor: Nahrul Muhilmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x