HALOYOUTH – Pemerintah keluarkan kebijakan soal program vaksinasi gratis untuk masyarakat.
Kebijakan tersebut tercantum jelas dalam Pemerkes No 18 tahun 2021, demi menghindari politisasi vaksin gotong royong dan program pemerintah oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab.
Program vasinasi gotong royong yang bergulir sejak 18 mei 2021 diselenggarakan atas usulan dari dunia usaha melalui kamar dagang dan industri Indonesia (Kadin) yang ingin membantu program pemerintah.
Program vaksinasi pemerintah dan program vaksinasi gotong royong berprinsip sama yaitu tidak membebankan biaya pada target sasaran masyarakat.
Dilansir dari akun Instagram @antaranewscom, sumber pembiayaan pengadaan program vaksin gotong royong berasal dari pendanaan mandiri perusahaan yang ingin melakukan vaksinasasi kepada karyawannya.
Tidak boleh ada pungutan atau beban pembiayaan kepada karyawan atau penerima vaksin.
Dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid., Juru Bicara Vaksinasi Kemenkes menyampaikan vaksinasi Gotong Royong sumber biayanya berasal dari perusahaan atau badan usaha, jadi tidak boleh ada beban pembiayaan kepada penerima vaksin atau karyawan.
Baca Juga: Profil Denzel Dumfries, Bintang Baru Tim Nasional Belanda, Pencetak 13 Gol untuk PSV