PPKM Darurat Diperpanjang, Forum Pimred PRMN Desak Pemerintah Tetapkan Karantina Wilayah, Bukan PPKM!

- 17 Juli 2021, 12:50 WIB
/Pikiran-rakyat.com/

 

HALOYOUTH - Menyikapi keputusan pemerintah memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali hingga akhir Juli 2021, Forum Pimpinan Redaksi (Pimred) Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) menilai bahwa efektifitas kebijakan pemerintah tersebut masih jauh dari harapan.

Ini terindikasi karna angka positif Covid-19 di Indonesia masih terus bertambah signifikan padahal pada masa PPKM darurat. Kemudian diperburuk dengan coverage bantuan sosial (Bansos) yang tidak merata sehingga menyebabkan mobilitas masyarakat tidak bisa dicegah sepenuhnya. 

Banyak masyarakat yang harus bekerja di luar rumah demi memenuhi kebutuhan harian, khususnya pekerja sektor informal.

Karnanya, Forum Pimred PRMN mendesak pemerintah menjalankan amanah Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan terutama mengenai kewajiban memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang menjalani PPKM Darurat, tanpa diskriminasi.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan secara resmi Sabtu 17 Juli 2021 yang ditandatangani Ketua Forum Pimred PRMN Dadang Hermawan dan Sekjen Hari Setiawan.

Berikut ini isi lengkap pernyataan sikap tersebut:

PERNYATAAN SIKAP FORUM PIMRED PRMN

PEMERINTAH melalui Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Jumat 16 Juli 2021, mengumumkan bahwa pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali hingga akhir Juli.
PPKM Darurat di Jawa-Bali, yang telah diperluas ke beberapa daerah di luar Jawa-Bali, memiliki tujuan utama menurunkan angka positif (positivity rate) Covid-19. Untuk menurunkan kasus Covid-19, mobilitas dan kegiatan masyarakat harus dibatasi. PPKM Darurat inilah wujudnya.

Halaman:

Editor: Rifqiyudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah