PPKM Diperpanjang Hingga 26 Juli 2021, Ini Ketentuan Terbaru Mulai dari Pedagang Sampai Masyarakat Terdampak

- 20 Juli 2021, 21:23 WIB
Presiden RI Jokowi umumkan perpanjangan PPKM Darurat.
Presiden RI Jokowi umumkan perpanjangan PPKM Darurat. /Tangkapan Layar Youtube/Sekretariat Presiden

HALOYOUTH - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam siaran live streaming resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai 25 Juli 2021.

Dalam siaran live tersebut presiden Jokowi menjelaskan data hasil PPKM dari mulai tanggal 3 Juli sampai 20 Juli 2021.

Presiden Jokowi menyampaikan bahwa hasil PPKM Darurat kemarin mampu mengurangi jumlah keterisian kamar tidur rumah sakit.

Presiden Jokowi pun menyampaikan bahwa apabila angka Covid-19 di Indonesia terus turun, maka tanggal 26 akan dibuka PPKM secara bertahap untuk terus mengontrol masyarakat.

Baca Juga: Larangan Rektor Rangkap Jabatan Ditiadakan di Statuta UI, Jansen Sitindaon: Kaget Saya, Kok Bisa?

Perpanjangan PPKM ini tentu menghadirkan sejumlah aturan baru yang harus disimak.

Aturan ini sedikit lebih longgar daripada PPKM sebelumnya dalam berbagai sektor.

Presiden Jokowi menyampaikan bahwa pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok diizinkan buka sampai pukul 22.00 dengan kapasitas 50 persen dan tetap menjaga protokol kesehatan.

Selain itu, kabar gembira untuk pedagang dan pengusaha dapat membuka lapak dagangan sampai pukul 21.00, adapun teknisnya akan diatur oleh pemerintah daerah dengan dibantu penertiban oleh Satpol PP.

Halaman:

Editor: Rifqiyudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah