Larangan Rektor Rangkap Jabatan Ditiadakan di Statuta UI, Jansen Sitindaon: Kaget Saya, Kok Bisa?

- 20 Juli 2021, 19:20 WIB
Jansen Sitindaon
Jansen Sitindaon /Twitter: @jansen_jsp/

HALOYOUTH - Setelah heboh kasus Rektor Universitas Indonesia (UI) yaitu Prof. Ari Kuncoro yang merangkap jabatan sebagai komisaris utama di Bank BRI. 

Rangkap jabatan tersebut melanggar aturan sebelumnya dalam statuta UI dalam pasal 35 C PP 68 tahun 2013 yaitu Rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat perusahaan BUMN/BUMD. 

Kini, pemerintah lewat Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi merevisi aturan dalam statuta UI sehingga rektor diperbolehkan untuk merangkap jabatan di perusahaan negara atau daerah. 

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Tekanan Ban Standar Mitsubishi Xpander, Outlander, Pajero Sport, dan L-300

Revisi statuta UI tersebut diumumkan oleh menteri hukum dan HAM, Yasonna Laoly pada 2 Juli 2021 kemarin.

Dalam pasal 39 PP 75/2021 diatur bahwa rektor, wakil rektor dan kepala badan dilarang untuk merangkap di struktural perguruan tinggi lain baik diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat, pejabat struktural ada instansi pemerintah pusat maupun daerah, direksi pada BUMN/BUMD dan pengurus atau anggota partai politik. 

Melihat hal tersebut, alumni UI sekaligus wakil sekretaris jenderal partai Demokrat yaitu Jansen Sitindaon ikut berkomentar terhadap isu ini. 

Baca Juga: Ria Ricis Rayakan Idul Adha dengan Borong Sapi untuk Kurban: Tapi Sedih, Baru Ketemu Sekali Langsung Pisah

"Sebagai alumni UI kaget juga bacanya. Bisa statuta yang direvisi. Aku pikir tadi ujungnya akan milih salah satu jabatan. Karena dunia akademik inikan paling tinggi etiknya dibanding yang lain apalagi dibandingkan politik. Semoga dosen-dosen saya dulu di fakultas Hukum UI yang ada di dalam bisa menilai ini," Ujar Jansen dikutip oleh Haloyouth-Pikiran-Rakyat.com dari twitter @jansen_jsp.

Halaman:

Editor: Rifqiyudin

Sumber: Twitter @jansen_jsp


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah