HALOYOUTH - Maraknya kasus Covid-19 di Indonesia membuat tenaga kesehatan kewalahan menanganinya.
Hal ini dikarenakan, jumlah tenaga kesehatan yang ada tidak sebanding dengan jumlah pasien Covid-19.
Dengan kurangnya jumlah tenaga kesehatan, Kemenkes membuka pendaftaran untuk tenaga kesehatan khusus menangani Covid.
Baca Juga: Profil Antonio Blanco Junior, Sosok Pasha di Sinetron Buku Harian Seorang Istri, Ada Darah Seniman
Seperti dilansir haloyouth.com pada akun instagram @kemenkes_ri Senin, 19 Juli 2021. Berikut persyaratan untuk mendaftar tenaga kesehatan khusus Covid:
1. Memiliki BPJS kesehatan/JKN/KIS atau asuransi kesehatan lainnya yang masih aktif
2. Memiliki izin orang tua, suami atau istri yang dibuktikan dengan surat pernyataan
3. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) aktif atau sertifikat kompetensi
4. Surat pernyataan siap ditugaskan di Rumah Sakit maupun di seluruh Indonesia