Catat! Begini 14 Panduan Kemenkes saat Lakukan Isolasi Mandiri di Rumah

- 25 Juni 2021, 11:33 WIB
Ilustrasi Isolasi mandiri di rumah- Berikut 14 cara isolasi mandiri di rumah menurut Kementerian Kesehatan.
Ilustrasi Isolasi mandiri di rumah- Berikut 14 cara isolasi mandiri di rumah menurut Kementerian Kesehatan. /Pixabay/Onderortel

HALOYOUTH - Kasus Covid-19 di Indonesia tembus angka 2 juta, hal ini membuat sejumlah rumah sakit dan tempat isolasi kehabisan kapasitas untuk menampung pasien.

Oleh karena itu, pemerintah menghimbau kepada masyarakat yang terjangkit Covid dengan gejala ringan, sebaiknya melakukan isolasi mandiri di rumah.

Adapun panduan Kemenkes saat melakukan isolasi mandiri di rumah, seperti dikutip haloyouth.pikiranrakyat.com pada akun instagram @kemenkes_ri Jumat, 25 Juni 2021.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Juni 2021 Melonjak, DKI Jakarta dan Jabar Kirim Pasien ke RSUD Kota Serang

Berikut 14 panduan saat melakukan isolasi mandiri di rumah:

1. Gunakan ventilasi dan pencahayaan yang baik

2. Penggunaan kamar mandi harus terpisah, tetapi jika tidak tersedia lakukan disinfeksi rutin terhadap permukaan yang sering disentuh.

3. Gunakan peralatan sendiri, seperti alat makan, mandi dan minum

4. Kamar tidur yang terjangkit covid harus terpisah, agar penyebaran virus tidak meluas.

Halaman:

Editor: Muhammad Jejen

Sumber: Instagram @kemenkes_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x